Wahanaadvokat.com | Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka akan menjalani sidang perdana perkara dugaan penyebaran dokumen elektronik milik pribadi pada hari ini, Senin (7/3/2022).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga:
Adam Deni Kembali Berurusan dengan Polisi Gara-Gara Katakan Sahroni 'Membungkam Rp 30 M'
"Tanggal sidang Senin, 7 Maret 2022 agenda pembacaan gugatan," dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (7/3/2022) melansir dari CNNIndonesia.com.
Selain Adam, ada terdakwa lain yaitu Ni Made Dwita Anggari dalam perkara nomor 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Utr ini.
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Ini Alasan Sahroni Kembali Laporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri
Serta dakwaan subsidair Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses hukum ini bermula saat Adam ditangkap tim Bareskrim Polri terkait unggahan di media sosial. Ia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Upaya paksa tersebut berlandaskan laporan polisi nomor: LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber yang dibuat pada 27 Januari 2022 oleh seseorang berinisial SYD.
Dalam proses penyidikan berjalan, Adam sempat membuat video permintaan maaf dari balik Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mabes Polri, Jakarta, kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni pada Senin (14/2). Ia menuturkan bahwa pihak yang melaporkan dirinya ke polisi merupakan kuasa hukum dari Sahroni.
Adam memohon kepada Sahroni agar dapat dibebaskan dari perkara yang menjeratnya. Merespons itu, Sahroni mengaku memaafkan Adam tetapi proses hukum harus dilanjutkan. [tum]