Wahanaadvokat.com | Pemeriksaan Polda Metro Jaya terhadap Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka berlangsung sejak pukul 10.45 WIB terhadap Haris, dan Fatia pukul 12.45 WIB. Keduanya keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada pukul 19.25 WIB, Senin (21/3/2022).
"Tidak ada pertanyaan spesifik soal materi riset, tapi kami menjelaskan dan akhirnya jawaban kami soal riset bisa masuk di dalam berita acara," kata Haris kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:
Buntut Foto-Video Mesra Tersebar, Kadispar Imelda Hia Dinonjobkan Kini Jadi Staf Kantor Camat
Menurutnya, penyidik lebih banyak menanyakan soal pengunggahan video tersebut hingga akhirnya menyeret dirinya menjadi tersangka pencemaran nama baik.
Dia mengatakan, dalam perjalanan kasus ini, pihaknya akan membawa sejumlah bukti-bukti untuk menguatkan informasi yang dimilikinya dalam video tersebut mengenai skandal kejahatan ekonomi di Papua.
"Hari Rabu pagi akan serahkan sejumlah bukti dan nama-nama saksi untuk kita minta diperiksa dalam proses penyidikan ini supaya lebih fair," jelasnya.
Baca Juga:
Viral Pria Paksa Siswa SMAK Gloria 2 Disuruh Sujud Minta Maaf Hingga Mengonggong
Sementara, Fatia yang juga menjabat sebagai Koordinator KontraS mengaku dirinya banyak dicecar soal riset yang dilakukan hingga akhirnya dipublikasikan melalui tayangan video.
Sehingga, kata dia, semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepolisian dapat terjawab oleh dirinya.
“Agak berbeda dari yang sebelumnya tapi memang kalau di pertanyaan saya lebih banyak mengaitkan soal riset," ucap Fatia.
"Semuanya dijawab dan dibuktikan segitu saja, cukup, secara cukup bisa dijawab," tambah dia.
Sebagai informasi, keduanya tak ditahan polisi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini.
Penetapan tersangka itu merupakan buntut laporan dari konten video berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
Video ini diunggah oleh Haris dalam akun Youtube.
Dalam percakapan di video itu, disebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Luhut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
Laporan Luhut atas dugaan pencemaran nama baik tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 22 September 2021. [tum]