Wahanaadvokat.com | Terduga teroris kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD) yang berencana menyerang Polsek Kampar, Riau, ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pelaku berinisial EP yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan anggota JAD Padang, Sumatera Barat.
Baca Juga:
Menko Yusril Sebut Pemerintah RI Wacanakan Pemulangan Hambali dari Guantanamo
"EP telah melakukan persiapan amaliyah ke kantor polisi, namun berhasil digagalkan petugas Densus 88," kata Ramadhan dalam pesan instan yang diterima di Jakarta, Minggu (13/2), dikutip Antara.
Ramadhan menjelaskan EP ditangkap di Polsek Kampar pada Selasa 8 Februari lalu. EP ditangkap saat sedang bersembunyi di salah satu ruangan di Kantor Polsek Kampar.
"Ditangkap saat bersembunyi di ruangan kosong dalam gedung/bangunan Polsek Kampar pada malam hari," ujarnya.
Baca Juga:
1 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Desa Jayaratu Tasikmalaya
Penangkapan anggota JAD juga terjadi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta beberapa hari ini. Densus 88 Antiteror menangkap dua orang tersangka teroris berinisial RAU dan SU.
Keduanya berbaiat kepada pimpinan kelompok teroris. RAU berbaiat kepada Abu Bakar Al Baghdadi pada 2014 dan Amir Daulah Islamiyah Al Hasyim pada 2019.
Sementara SU berbaiat kepada Abu Bakar Al Baghdadi pada 2016 dan berbaiat kepada ISIS Abu Ibrahim Al Hashimi Al Quraisi pada 2019. SU diketahui telah merencanakan aksi penyerangan ke kantor polisi. [tum]