Hotman Paris Mundur dari Peradi, Otto Hasibuan: Tak Langsung Dikabulkan
Wahanaadvokat.com | Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang, dikabarkan mengajukan pengunduran dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Hal tersebut dibenarkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Otto Hasibuan. Kendati demikian, Otto tidak menjelaskan alasan utama pengunduran diri Hotman Paris itu.
"Ada suratnya," ucap Otto saat ditemui di kawasan Slipi, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2022) mengutip dari Kompas.com.
Otto mengatakan, Peradi tidak langsung mengabulkan pengunduran diri Hotman Paris. Sebab, kata Otto, akan ada kejanggalan apabila Peradi mengabulkan permohonan pengunduran diri tersebut.
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
"Kalau kami kabulkan, kan melanggar Pasal 30 Undang Undang Advokat," tutur Otto.
Ia kemudian menjelaskan mengenai isi dari Pasal 30 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2003.
"Karena, pasal tadi mengatakan, seluruh advokat Indonesia wajib menjadi anggota Peradi, menurut Undang Undang Advokat," ucap Otto.
"Jadi, kalau semua advokat di Indonesia ini menurut saya wajib menjadi anggota Peradi (organisasi advokat)," ucap Otto melanjutkan.
Hotman Paris Buka Suara
Hotman Paris Hutapea buka suara soal pengajuan pengunduran dirinya di organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi yang diketuai oleh Otto Hasibuan.
Hotman membenarkan terkait pengunduran dirinya tersebut.
"Pengumuman dari Hotman Paris sehubungan dari pemberitaan di media bahwa Hotman sudah keluar dari anggota Peradi Otto, jawaban saya benar," kata Hotman melalui akun Instagramnya yang diunggah, Jumat (15/4/2022).
Hotman mengatakan dirinya sudah berpindah organisasi advokat lain. Namun dia tidak menyebut organisasi mana yang dimaksud.
"Dan saya sudah bergabung dengan organisasi advokat lain yang sudah lama disahkan oleh Menkumham, dan saya sudah punya kartu advokat yang baru, jadi Hotman sudah punya kartu advokat yang baru," ujarnya.
"Sebagaimana kita tahu di Indonesia ini multibar, yang artinya organisasi advokat itu sangat banyak, dan setiap organisasi advokat yang disahkan Menkumham berhak mengeluarkan kartu advokat, dan saya sudah bergabung dengan organisasi advokat yang sudah melatih banyak advokat," lanjutnya.
Hotman enggan menjelaskan alasan dirinya keluar dari Peradi. Dia akan menyampaikan pada waktunya.
"Mengenai alasannya kenapa saya keluar itu tidak perlu saya uraikan, ada waktunya karena saya pribadi yang kondusif," ujarnya. [tum]