Oleh: AM Hendropriyono
Wahanaadvokat.com | Pada bulan Mei 2020 masyarakat gempar karena kejadian pemerkosaan oleh Herry Wirawan, pemilik dan pengasuh pondok pesantren Madani (Manarul Huda Antapani) Boarding School terhadap 13 santriwatinya sendiri di Cibiru Bandung. Perbuatan yang menjijikkan itu dinilai umum sebagai amoral, karena melanggar norma moral sosial. Mereka melakukan serangkaian hubungan sex bukan di tempat umum seperti di pinggir jalan raya Cihampelas atau di tengah pasar Kosambi yang ramai.
Baca Juga:
Hendropriyono Tegur dan Ancam Deddy Corbuzier, Singgung Tentang Norma Moral
Herry Wirawan semula merasa dia membantu anak-anak miskin, agar dapat mengenyam pendidikan tanpa bayaran yang mahal. Namun dengan bantuannya itu justru membuat dia tergoda sampai lupa diri, sehingga dia diduga melakukan hubungan sex dengan 13 santrinya dengan paksa dan ada juga yang terpaksa. Begitulah dugaan masyarakat dan para penegak hukum terhadapnya.
Ia kini masuk kedalam tuduhan hukum sebagai tindak pidana perkosaan, walaupun ia berdalih perbuatannya itu karena suka sama suka. Mereka berhubungan sex rata-rata bukan sekali dan bukan hanya di kantor yang dikuasai penuh olehnya, tetapi juga di hotel dan apartemen sewa yang merupakan tempat mereka berhak bebas dalam pemandangan yang tertutup dari umum.
Perbuatan yang ia sadar adalah salah dalam nilai moral yang dijunjung masyarakat, dilakukannya dengan sembunyi-sembunyi yang berarti berperilaku yang imoral. Tuntutan masyarakat kita untuk suatu perbuatan yang amoral, bukan imoral, telah dituangkan ke dalam UU RI 35/2014 yang merubah UU RI 23/2002, tentang perlindungan anak terhadap perkosaan dan sanksi terhadap pelaku percabulan.
Baca Juga:
Dokter Alex Perkasa, Hmm… Siapanya Panglima TNI Terpilih Nih?
Masyarakat kemudian bersorak sorak bergembira ketika mendengar Herry Wirawan dituntut jaksa dengan sanksi hukuman mati dan hukuman tambahan dikebiri, seolah-olah mereka lupa bahwa negara Pancasila ini harus mendukung tuntutan rasa keadilan masyarakat, tetapi tidak boleh memaksakan rasa keadilan masyarakat kepada moral yang dijunjung oleh individu para korban termasuk beberapa peserta didik lainnya.
Ada perbedaan yang jelas antara mendukung suatu nilai moral sosial, dengan memaksakan moral sosial tersebut kepada individu. Moral yang dijunjung oleh setiap individu korban adalah dalam membela hak-hak perdatanya, yang menyangkut pengembalian kepercayaan nama baik bagi kehidupan orang muda, masalah kewarisan, status keayahan dan hari depan bayi-bayi yang lahir darinya terurus dengan baik. Perbedaan dua sudut pandang moral yang berbeda tersebut tidak hadir dalam suasana kebatinan pada saat Undang-Undang yang menjadi dasar tuntutan dibuat dan dirubah.
Moral sosial yang kita junjung adalah demi kebaikan negara, yaitu memberikan efek jera kepada Herry Wirawan dan kepada individu-individu atau kelompok masyarakat lainnya agar tidak berbuat seperti itu. Namun para korban terutama santriwati-santriwati itu tidak boleh dipaksa sehingga mengalami kematian perdata (civiliter murtuus). Kita tidak bisa menyalahkan jaksa yang menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan tambahan dikebiri, karena aturan perundang-undangan memang memberinya keleluasaan untuk itu.
Jaksa sudah cukup menoleh kepada nasib para korban, dengan cara si pelaku harus membayar restitusi dan juga dilelang hartanya untuk para korban. Namun dari aspek moralitas hak para korban adalah menuntut Herry Wirawan, untuk bertanggung jawab dalam memenuhi tuntutan moral mereka masing-masing. Jika si pelaku kelak harus dihukum mati, maka siapakah yang harus bertanggungjawab terhadap kematian perdata yang luas dan sambung menyambung terhadap para santriwati itu ? Ringkasnya, jika Herry Wirawan terkena hukuman mati pidana, maka korbannya tidak boleh menghalami mati perdata.
Apabila moral sosial menjawab negara akan bertanggungjawab terhadap hak perdata para korban sebagai akibat hukuman mati terhadap si pelaku, maka negara yang adil harus juga mampu bertanggungjawab secara sistemik terhadap kemungkinan kasus yang serupa terjadi lagi atau mungkin kini juga sudah terjadi di tempat lain tetapi belum terungkap. Pondok Madani Boarding School yang nyata tidak baik itu telah membuat para santriwatinya yang baikpun harus menerima imbas yang tidak baik, sebagaimana negara yang tidak baik membuat warga negaranya yang baik juga terimbas hal yang tidak baik.
Negara yang baik harus adil terhadap setiap individu, bukan hanya semata-mata berpihak pada rasa keadilan masyarakatsaja. Masyarakat juga harus lebih menuntut pertanggunganjawab yang seimbang daripada hanya melakukan pelampiasan rasa geramnya hati, karena terbawa oleh arus emosi yang meledak-ledak.
Herry Wirawan harus dikenakan sanksi hukum, tetapi para korbannya tidak boleh dirugikan karena hukuman itu. Ketuhanan Yang Maha Esa di sini juga harus menjadi titik pandang moralitas, terhadap praksis seluruh sila dalam Pancasila.
Hukuman kebiri kimia adalah tindakan fisik yang galat (keliru) secara kategori, karena perbuatan si pelaku sama sekali bukan kesalahan yang terdapat pada fisik raganya. Sanksi hukuman tertuju pada disfungsi psikologis dari kejiwaannya, bukan malah fisiknya yang dikebiri secara kimia dengan mematikan zat testosteronnya. Mematikan kandungan biologis untuk berkembang biak yang ada di dalam raga setiap mahluk, merupakan penentangan terhadap hukum alam. Tindakan negara yang galat demikian adalah amoral, karena mengusung kebenaran otoritas yang menyalahi takdir-Nya. [tum]
AM Hendropriyono, Mantan Kepala BIN dan Guru Besar Intelijen
Artikel ini telah tayang di detiknews, "Hukum Mati dan Kebiri Adalah Amoral" selengkapnya hukum-mati-dan-kebiri-adalah-amoral.">news.detik.com/kolom/d-5901221/hukum-mati-dan-kebiri-adalah-amoral.