Wahanaadvokat.com | Tiga wanita di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap polisi karena menyiksa bayi dan memvideokannya. Ibu korban minta agar para pelaku diberi hukuman setimpal.
"Harapan untuk ketiganya, dibuat jera. Entah seperti apa nanti hukumannya," kata ibu korban berinisial GL saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (29/12/2021).
Baca Juga:
Wali Kota Bitung: Semangat Pancasila Jaga Stabilitas di Kota Cakalang Sulut
GL mengatakan bayinya dititipkan kepada mantan mertua untuk dijaga atau diasuh sejak Agustus. Ketiga pelaku sempat memvideokan saat melakukan kekerasan kepada bayi berusia 1 tahun tersebut.
"Terhitung sudah lima bulan anak saya diasuh mantan mertua tanpa saya," ujarnya.
GL meminta agar para pelaku dihukum sesuai perbuatannya. Dia menyerahkan proses hukum ke pihak kepolisian.
Baca Juga:
Rekam 5.171 Kendaraan Lewat Gerbang Tol Manado-Bitung saat Idul Fitri
"Saya tidak sekejam itu, saya hanya ingin adanya keadilan. Saya paham mereka semua masih bisa melanjutkan masa depan mereka," ucapnya.
GL mengatakan saat insiden itu dirinya lagi berada di luar kota. Saat ini dia berupaya menemui para pelaku untuk mendengar langsung keterangan mereka.
"Saya berharap bisa mendengar langsung keterangan dari mereka seperti apa. Makanya saya sedang berusaha ke Bitung," jelasnya.
GL mengungkapkan pelaku dan dirinya tak ada hubungan keluarga. Hanya, salah satu pelaku pernah mengasuh anaknya.
"Tidak ada hubungan apa-apa, hanya salah satu dari mereka sempat mengurus anak saya yang lain," katanya.
Apa pasal yang disangkakan kepada pelaku? Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
3 Pelaku Diciduk
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap tiga wanita di Bitung yang viral menyiksa bayi. Aksi keji itu sempat divideokan para pelaku dan disebar ke media sosial (medsos).
"Aksi kekerasan dan berbahaya tersebut juga sempat divideokan oleh salah satu teman dari dua perempuan tersebut, yaitu perempuan berinisial IS (17), kemudian di-upload di media sosial dan menjadi ramai di masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (28/12).
Penyelidikan polisi mengungkap aksi kekerasan terhadap bayi malang itu memang sengaja dilakukan ketiga wanita berinisial IS (17), MK (20), dan SM (19). Para pelaku diperiksa berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/110/XII/2021/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut, tanggal 27 Desember 2021.
"Ketiganya saat ini sudah dalam pemeriksaan di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bitung," jelas dia.
Jules mengatakan bayi tersebut selama ini hanya dirawat SM. Menurutnya, para pelaku itu hanya datang ke rumah SM.
Para pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. [tum]