WahanaNews-Advokat | Aksi kejahatan di jalanan belakangan ini semakin marak terjadi di Kota Bandung, bahkan hingga muncul julukan "Bandung Gotham City".
Mirisnya, korban-korban tindak kriminal jalanan ini acap kali tidak lapor ke polisi dan lebih memilih membagikan kasusnya di media sosial.
Baca Juga:
DPC PERADI Kabupaten Bogor 2024-2028 Dilantik Luhut M.P. Pangaribuan
Menanggapi hal itu, Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Bandung, Jutek Bongso, menegaskan pihaknya siap memberikan bantuan hukum pada para korban. Bahkan, kata Jutek, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum gratis bagi korban yang berasal dari golongan masyarakat kurang mampu.
"Bilamana mengalami permasalahan hukum, bagi yang tidak mampu cukup melampirkan surat keterangan miskin atau SKM," kata Jutek usai pelantikan pengurus DPC Ikadin Kota Bandung, Rabu (18/1).
Jutek menyebut, korban tinggal datang ke Pos Bantuan Hukum atau Posbakum untuk membuat laporan. Selain itu, ia mengaku bakal segera membagikan kontak layanan atau hotline bantuan pendampingan hukum, khususnya ke warga Bandung.
Baca Juga:
Prof Otto Hasibuan Komprehensif Bahas Pentingnya Single Bar di Depan Ketua MA
"Posbakum akan melayani tanpa biaya, cuma-cuma. Itulah kewajiban salah satu misi Ikadin yang harus kami jaga marwahnya," ucapnya.
Bantuan itu, sambung Jutek, bisa dimulai dari tahap pelaporan di kepolisian hingga saat proses pengadilan. Intinya, ia mengimbau para korban untuk tak lagu lapor ke Posbakum jika menghadapi masalah hukum.
"Ketika dia membutuhkan kami mendampingi di pelaporan di kepolisian, maka kami akan dampingi. Ketika itu naik ke sidik dan kami perlu mendampingi di pengadilan, maka kami akan mendampingi," ujar Jutek.