Wahanaadvokat.com I Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap seorang sopir taksi online berinisial, CM (41) setelah dilaporkan membawa kabur seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Muh Afhi Abrianto membenarkan saat dikonfirmasi.
Baca Juga:
Kemensos Lakukan Pendampingan Menyeluruh Kasus Rudapaksa di Demak Jateng
Ia mengatakan pelaku membawa kabur dan menyekap korban di sebuah rumah selama dua hari.
"Iya benar, pelaku merupakan driver online. Ditangkap karena membawa kabur dan memperkosa (rudapaksa) korban yang masih di bawah umur," kata Iptu Afhi, Sabtu (18/12).
Peristiwa ini bermula ketika korban, N yang merupakan anak putus sekolah, berniat mencari pekerjaan. Pelaku dan korban ini tergabung dalam satu grup WhatsApp. Pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
Baca Juga:
Satreskrim Polresta Banjarmasin Tangkap Pelaku Rudapaksa Bermodus Tagih Utang
"Pelaku ini sudah sering menghubungi korban. Kemudian mengetahui korban akan mencari kerja, pelaku lalu mengiming-imingi sebuah pekerjaan sehingga korban pun mau bertemu dengan pelaku," jelasnya.
Afhi mengatakan pelaku menjemput korban di rumahnya lalu membawanya ke sebuah rumah di Jalan Pelita Raya, Makassar.
"Di rumah itulah korban disekap. Keluarga korban kemudian melaporkan kehilangan anaknya karena sudah dua hari tidak pulang," ungkapnya.