Wahanaadvokat.com | RM ditangkap Polres Dairi yang membunuh nenek kandungnya di Desa Dolok Tolong, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman diwakili Kasat Reskrim AKP Rismanto mengatakan mulai menyelidiki kasus ini setelah mendapat laporan dugaan pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
"Personel melakukan penyelidikan di lapangan. Pada Rabu (25/5) sekitar pukul 10.00 WIB, dengan waktu kurang 1x 24 jam berhasil menangkap pelaku RM yang merupakan cucu dari korban," kata Rismanto dalam keterangan tertulis, Kamis (26/5).
"Pelaku pembunuhan itu RM. Pekerjaan petani, warga Desa Dolok Tolong, Kabupaten Dairi."
Rismanto mengungkapkan pembunuhan diduga akibat RM ingin menguasai uang dan perhiasan milik nenek kandungnya tersebut. Korban baru satu pekan tinggal di rumah anaknya di Desa Dolok tolong, Dairi.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Dugaan itu muncul setelah polisi menemukan satu kalung emas, dua cincin emas, satu dompet, dan uang tunai Rp 610 ribu. Barang-barang tersebut kemudian menjadi barang bukti kasus pembunuhan itu.
Barang bukti, kata Rismanto, disembunyikan pelaku di ladang yang berjarak sekitar 4 km dari lokasi kejadian. Lokasi itu juga hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki karena menanjak dan curam.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dairi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Kasat Reskrim Polres Dairi. [tum]