WahanaAdvokat.com | PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, yang beralamat di Jalan Mampang Raya Nomor 76, Jakarta Selatan, disomasi Frida Mawarni Simbolon, istri dan ahli waris dari mantan pekerjanya, almarhum Willy Bonardo Hutagalung, yang meninggal dunia dalam masa dinas pada 28 Februari 2021.
Melalui kuasa hukumnya, Singal Situmorang SH dan Herwin Susastra SH, Frida melayangkan surat somasinya itu pada tanggal 29 September 2021.
Baca Juga:
OJK Terus Beri Perlindungan Kepada Konsumen WanaArtha Life
“Surat somasi atau teguran hukum ini kami layangkan karena pihak PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha cenderung abai, lalai, bahkan ingkar terhadap perjanjian yang sudah mereka buat sendiri bersama klien kami terkait pembayaran pesangon yang menjadi hak dari almarhum Willy Bonardo Hutagalung,” kata Singal Situmorang, dalam keterangannya kepada WahanaNews, Selasa (12/10/2021).
Namun, lanjut Singal, hingga batas waktu tujuh hari sejak diterimanya surat somasi tersebut, pihak PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha belum juga menunjukkan tanda-tanda beriktikad baik.
“Hingga detik ini, Selasa (12/10/2021), mereka sama sekali tidak menanggapi surat somasi tersebut,” kata Singal, yang juga merupakan Wakil Sekretaris Pengurus Pusat BPPH (Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum) Pemuda Pancasila.
Baca Juga:
Izin Usaha Wanaartha Life Dicabut, ini Langkah OJK Untuk Lindungi Pemegang Polis
Kronologi
Kemudian, Singal memaparkan kronologi hingga melayangnya surat teguran hukum ini kepada pihak PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.
Willy Bonardo Hutagalung adalah pekerja atau karyawan di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, dan meninggal dalam masa dinas pada 28 Februari 2021, sebagaimana dicatatkan melalui Akta Kematian Nomor 3275-KM-12032021-0037 tertanggal 12 Maret 2021.
Lalu, Frida Mawarni Simbolon merupakan istri sah almarhum Willy Bonardo Hutagalung, sebagaimana tercatat dalam Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 474.5/3/JTL/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021, juga pada Surat Kuasa Ahli Waris, yang dibuat oleh Hj Indriani Wibomo SH.
Selanjutnya, sesuai perjanjian tertanggal 25 Juni 2021 antara Frida dengan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, yang diwakili Yanes Y Matulatuwa (Presiden Direktur) dan Daniel Halim (Direktur), terdapat kesepakatan pemberian pesangon bagi almarhum Willy sebesar total Rp 263.561.012 (dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus enam puluh satu ribu dua belas rupiah), yang akan dibayarkan secara bertahap selama 12 kali, terhitung dari Juni 2021 hingga Mei 2022, masing-masing senilai Rp 21.963.417 (dua puluh satu juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu empat ratus tujuh belas rupiah).
Namun, hingga saat ini, pihak PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha sama sekali tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian tersebut.
Upaya komunikasi terus dilakukan oleh Frida, baik terhadap Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life), Daniel Halim, maupun melalui staf lainnya, untuk mempertanyakan pelaksanaan dari isi perjanjian itu.
Hal tersebut ditunjukkan Frida melalui pesan-pesan WhatsApp yang dikirimnya, antara lain pada tanggal 1 Juli 2021, 7 September 2021, 13 September 2021, dan 23 September 2021.
Akan tetapi, tak ada satu pun dari pesan WhatsApp Frida itu yang dibalas.
Kesabaran yang hilang, juga desakan kebutuhan untuk membiayai pendidikan anak-anaknya, membuat Frida akhirnya memutuskan membawa persoalannya dengan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha ini ke ranah hukum.
Singal Situmorang, selaku kuasa hukum Frida, menyatakan, gegara tidak adanya iktikad baik dari pihak PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, kini kliennya meminta hak pesangon almarhum suaminya dibayarkan secara sekaligus, Rp 263.561.012, tanpa lagi “dicicil” sesuai perjanjian yang sudah diingkari sendiri oleh perusahaan tersebut.
“Kesabaran dan kepercayaan klien kami kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha sama sekali sudah hilang. Jadi, mana percaya lagi dengan bahasa dicicil? Jangankan membayar, memberikan penjelasan pun tidak,” kata Singal.
Langkah lanjutannya, Singal menyatakan akan segera melakukan upaya hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.
Hingga berita ini ditayangkan, WahanaNews belum berhasil mendapatkan konfirmasi maupun penjelasan resmi dari pihak PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha. [dny]