Wahanaadvokat.com I Penerapan hukum syariah Islam masih diberlakukan di beberapa negara.
Bahkan ada vonis sesuai hukum syariah yang dijatuhkan kepada pelaku yang bukan berasal dari kalangan Muslim.
Baca Juga:
Diskusi Hukum Islam Menikahi Sepupu Menguat di Suasana Idulfitri
Berikut negara-negara yang menerapkan hukum Islam.
1. Afghanistan Gerakan
Taliban yang kini menguasai Afghanistan menggunakan hukum syariah Islam di negara tersebut. Melansir Sindonews (Jumat, 24 September 2021), Taliban akan menerapkan hukum potong tangan atau bagian tubuh lainnya bagi masyarakat yang melanggar hukum di Afghanistan.
Baca Juga:
Pimpinan Pusat Salimah Menggelar Webinar Hukum Pernikahan Beda Agama
Pada masa kedudukannya di tahun 1996 hingga 2001, Taliban juga memberlakukan hukuman berat lainnya, yaitu mencambuk pria yang tidak shalat di masjid, eksekusi di depan umum, dan membatasi ruang gerak perempuan.
Sementara itu, pemerintahan Taliban mendirikan pengadilan militer untuk menegakkan hukum di sana. Pengadilan militer ini memiliki hak untuk menafsirkan keputusan syariah dan mengeluarkan keputusan yang sesuai dengan hukum Islam. Pembentukan ini dilakukan atas instruksi langsung dari pemimpin tertinggi Taliban, Hebatullah Akhundzada.
2. Brunei Darussalam
Brunei Darusaalam juga merupakan negara yang masih menerapkan hukum syariah Islam berupa hukuman rajam dan cambuk kepada pelaku zina. Mengutip The Diplomat (3 April 2019), hukum pidana itu mulai diperketat pada April 2019. Tak hanya bagi pelaku perzinaan, hukuman itu juga akan diberikan pada LGBT.
Keputusan pemerintah Brunei ini tak pelak mengundang banyak kritikan dari berbagai pihak. Sebenarnya, penerapan hukum Islam ini sudah dilakukan sejak 2014. Hanya saja, lebih diperketat di tahun 2019.
Sebelum 2014, pelaku homoseksual di negara itu sudah dikenakan pidana berupa kurungan penjara selama 10 tahun. Dalam hukum baru ini juga disebutkan, mereka yang bukan dari kalangan muslim dan melakukan hubungan seksual sesama jenis juga akan mendapat hukuman rajam sampai mati, atau dicambuk. Bagi pelaku pencurian, hukuman potong tangan akan menanti.
3. Indonesia
Hukum syariah Islam di Indonesia diterapkan di Aceh. Pemerintah Aceh, melalui Dinas Syariat Islam, mengeluarkan Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sebagai bagian dari Tanah Air, Aceh memiliki keistimewaan dan otonomi khusus untuk melaksanakan syariat Islam. Hal tersebut tentunya dilakukan dengan menjunjung tinggi keadilan, kemaslahatan dan kepastian hukum.
4. Arab Saudi
Syariah menjadi dasar dari semua hukum Saudi. Sampai kini, hukuman hudud sering dilakukan di depan umum. Tindakan homoseksual dapat dihukum dengan eksekusi, meskipun biasanya terbatas pada cambuk dan penjara.
Pemenggalan kepala dan amputasi dengan pedang biasanya dilakukan pada Jumat, sebelum salat zuhur. Dalam kasus-kasus ekstrem, orang yang dihukum kadang-kadang disalibkan setelah dieksekusi.
Undang-undang tersebut juga mengizinkan hukuman mata ganti mata yang dikenal sebagai qisas dalam kasus cedera pribadi. Tetapi keluarga korban pembunuhan dapat mengampuni orang yang dihukum di kerajaan Suni ini, sering kali dengan imbalan uang. (tum)