Wahanaadvokat.com | Pengacara kondang Hotman Paris membeberkan sejumlah alasan dirinya memutuskan keluar dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Alasan pertama, kata dia, karena dirinya tak setuju bahwa Otto Hasibuan kembali menjabat sebagai Ketua Peradi untuk ketiga kalinya. Menurut Hotman, ini tak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi tersebut.
Baca Juga:
DPC PERADI Kabupaten Bogor 2024-2028 Dilantik Luhut M.P. Pangaribuan
"Di anggaran dasar yang disahkan oleh munas hanya boleh dua kali, namun ternyata dia menghalalkan segala cara," kata Hotman dalam konferensi pers di kantor Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, Selasa (19/4) mengutip CNNIndonesia.
Terlebih, menurut Hotman, selaku ketua Otto telah mengubah AD/ART Peradi lewat rapat pleno. Padahal, aturan itu hanya bisa diubah melalui munas.
Dalam AD/ART baru itu, kata Hotman, Otto mengubah aturan bahwa ketua umum Peradi boleh dijabat orang yang sama lebih dari dua kali, asal tidak berturut-turut.
Baca Juga:
Prof Otto Hasibuan Komprehensif Bahas Pentingnya Single Bar di Depan Ketua MA
Hotman mengungkapkan bahwa AD/ART itu telah dinyatakan tidak sah. Aturan itu, lanjutnya, telah digugat ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri Medan.
Bahkan, kata Hotman, juga telah ada putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari kubu Peradi dengan ketua Otto.
"Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 977 PDT 2022 tanggal 18 April menguatkan putusan PN Lubuk Pakam, PN menolak kasasi dari Peradi Otto. Artinya apa? anggaran dasar dari Peradi tidak sah, berarti seluruh pengurus yang ditunjuk berdasarkan itu menjadi tidak sah," ucap Hotman.
Hotman juga menyinggung soal permintaan dirinya kepada Otto untuk menunjukan SK pengesahan dari Kemenkumham. Ini terkait dengan perubahan AD/ART Peradi.
"Setahu saya berdasarkan peraturan Menkumham apabila suatu perkumpulan mengubah anggaran dasar, membuat pengurus baru harus dilaporkan ke Kemenkumham dan harus mendapatkan SK pengesahan dan harus diumumkan dalam berita dalam negara. Dalam dua hari ini saya tantang tidak pernah," tutur Hotman.
Alasan lainnya adalah soal pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilakukan oleh Peradi yang disebut menghasilkan keuntungan terbilang besar.
Kini, kata Hotman, urusan soal PKPA di Peradi itu di bawah kendali dari menantu Otto. "Ya tentu itu akan menghasilkan duit yang sangat besar. Saya tidak setuju sikap seperti itu," ujarnya.
Lalu, alasan selanjutnya karena Hotman merasa Otto selalu membuat pernyataan yang menyudutkan dirinya. Salah satunya soal pernyataan tentang pengacara yang memamerkan harta.
Tak hanya itu, Hotman menyebut bahwa Otto juga meminta Dewan Kehormatan Peradi untuk memeriksa dirinya soal dugaan pelanggaran kode etik.
Padahal, menurut Hotman, kode etik hanya berlaku saat pengacara sedang menjalankan tugasnya dan tidak sampai masuk ke ranah pribadi.
"Dalam pelantikan dewan kehormatan Peradi dia mengatakan 'agar Dewan Kehormatan Peradi memeriksa pengacara yang pamer harta'. Artinya apa? Dewan Kehormatan Peradi kan hanya kaitan dengan kode etik. seolah olah saya melanggar kode etik," tuturnya.
Dalam kesempatan sama, Presiden Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, Faizal Hafied juga menyatakan bahwa Hotman telah resmi bergabung dengan organisasinya.
"Hari ini secara resmi kami konfirmasikan bahwa tokoh advokat top nasional telah bergabung dalam Dewan Pengacara Nasional Indonesia," ucap Faizal.
Sebelumnya, Ketua Peradi, Otto Peradi membantah bahwa Hotman Parismelanggar kode etik advokat. Ia turut menepis tuduhan meminta dewan kehormatan Peradi menindak anggota yang suka memamerkan kekayaan.
"Saya baik secara pribadi maupun sebagai ketua umum tidak pernah menyatakan hal tersebut. Saya juga tidak pernah mengatakan kepada dewan kehormatan untuk menindak advokat yang memamerkan harta itu," ujarnya kepada wartawan, Senin (18/4).
Otto juga menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan pengunduran diri Hotman dari organisasi Peradi. Kata dia, pihaknya masih belum mengeluarkan Hotman Paris dari statusnya sebagai anggota organisasi Peradi.
"Kita belum coret (keanggotaannya) sampai sekarang. Karena sedang kita pelajari apa sikap kita terkait pengunduran dirinya," ujarnya. [tum]