Wahanaadvokat.com I Pengadilan memiliki peran penting dalam mewujudkan kemudahan berusaha.
“Karena apapun aturannya, semua rencana dan agenda reformasi kemudahan berusaha harus tercermin di lapangan," kata Wakil Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kemudahan Berusaha MA RI, YM Syamsul Maarif melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Pendukung Tumpah Ruah, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw Kampanye Akbar di Alun-Alun Aimas
Sosialisasi kemudahan berusaha itu difokuskan kepada para ketua pengadilan beserta jajaran di tiga lingkungan peradilan yakni peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara di seluruh Indonesia.
Sosialisasi kemudahan berusaha tersebut menindaklanjuti hasil survei Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas kemudahan berusaha terkait indikator penegakan kontrak melalui gugatan sederhana dan penyelesaian perkara kepailitan di 34 provinsi.
YM Syamsul Maarif mengatakan terdapat beberapa aspek yang masih menghambat naiknya peringkat Indonesia dalam indeks Ease of Doing Business (EoDB) atau indeks kemudahan berbisnis.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Di antaranya terkait penyelesaian perkara yang harusnya tidak bervariasi karena masuk kategori gugatan sederhana. Hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019.
"Pada intinya, harus selesai dalam jangka waktu 25 hari kerja sejak sidang pertama," kata dia.
Pada kesempatan itu, ia mengatakan ketika para pihak mendaftarkan perkara secara elektronik, maka tidak perlu datang ke pengadilan untuk menyerahkan berkas perkara manual dan bukti transfer biaya perkara.
Dengan arahan pimpinan MA, Pokja Kemudahan Berusaha terus berupaya mengatasi keterbatasan dalam penanganan perkara secara elektronik, termasuk pemanggilan secara elektronik, tambahnya.
Sementara itu, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Keminves/BPKM Dendy Apriandi mengatakan berdasarkan hasil survei lembaga itu, biaya perkara serta jangka waktu pendaftaran perkara, persidangan, dan eksekusi putusan melalui lelang publik, relatif bervariasi.
Di samping itu, hasil survei dari BPKM juga menunjukkan 24 provinsi masih terdapat pengadilan yang meminta para pihak menyerahkan berkas perkara dalam bentuk cetak dan bukti transfer pembayaran biaya perkara yang terdaftar secara elektronik. (tum)