Wahanaadvokat.com I Sejumlah aset Keluarga Cendana disita negara. Mulai dari Taman Mini Indonsia Indah (TMII), hingga ratusan rekening keluarga tersebut.
Alasan penyitaan aset Keluarga Cendana dilakukan agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa masuk ke kas negara.
Baca Juga:
Sambut Waisak 2024, 40 Bhikku Thudong dari TMII Menuju Borobudur
Mengutip pemberitaan di Kompas.com, berikut daftar aset milik Keluarga Soeharto yang diambil alih negara:
TMII
Pengelolaan TMII resmi diambil alih negara setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (PP) Nomor 19 Tahun 2021, pemerintah resmi mengambil alih Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Baca Juga:
Libur Lebaran di Jakarta Tetap Nyaman Berkat Keandalan Listrik PLN
Sebelum diambil negara, pengelolaan aset seluas hampik 150 hektare tersebut dikelola oleh Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun.
Sebelum diputuskan pengambilalihan, telah dilakukan audit keuangan dari tim legal Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit BPK menyatakan bahwa perlu dilakukan pengelolaan yang lebih baik terhadap TMII.
Berdasarkan evaluasi dari Kemensetneg dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2018, TMII ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 20 triliun.