Wahanaadvokat.com I Bela negara berisi semangat yang terpadu dari warga Negara dalam menghadapi ancaman kedaulatan ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya.
Menurut Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) saat ini, Agus Widjojo, hakikat bela negara adalah sikap dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh kecintaan kepada negara.
Baca Juga:
Presiden RI : Bela Negara Membutuhkan Partisipasi Aktif Seluruh Elemen Masyarakat
Bela negara memiliki spektrum yang sangat luas dan bisa dilakukan oleh setiap warga negara yang dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari sesuai peran dan profesi masing-masing.
Dasar hukum mengenai bela negara terdapat dalam isi UUD NKRI 1945, yakni Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Selanjutnya, pada Pasal 30 ayat (1) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Baca Juga:
Babinsa Beri Materi Bela Negara dan Wasbang ke Pelajar SMAN 1 Sitahuis
Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan penuh kesadaran, penuh tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
Kesadaran bela negara adalah dimana kita berupaya untuk mempertahankan negara kita dari ancaman yang dapat mengganggu kelangsungan hidup bermasyarakat yang berdasarkan atas cinta tanah air.
Kesadaran bela negara juga dapat diwujudkan dengan cara ikut dalam mengamankan lingkungan sekitar seperti menjadi bagian dari Siskamling.
Selain itu, juga dalam bentuk membantu korban bencana sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia sering sekali mengalami bencana alam.
Kesadaran bela negara juga dapat menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme di dalam diri masyarakat.
Dalam modul Modul pelatihan dasar calon PNS Kemdikbud dijelaskan nilai-nilai bela negara yang harus lebih dipahami penerapannya dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara, antara lain yakni:
Cinta Tanah Air
Cinta tanah air adalah sikap kebangsaan dan semangat mencintai negera Indonesia.
Sikap cinta tanah air tercermin dari perilaku membela tanah airnya, menjaga dan melindungi tanah airnya.
Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Kesadaran berbangsa dan bernegara berarti sikap dan tingkah laku harus sesuai dengan kepribadian bangsa dan selalu mengaitkan dirinya dengan cita-cita dan tujuan hidup bangsa Indonesia (sesuai amanah yang ada dalam Pembukaan UUD 1945).
Sikap tersebut dapat mewujudkannya dengan cara mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok dan menjadi anak bangsa yang berprestasi baik di tingkat nasional maupun internasional.
Pancasila
Identitas Nasional dalam konteks bangsa (masyarakat Indonesia) cenderung mengacu pada kebudayaan atau kharakter khas.
Sedangkan identitas nasional dalam konteks negara tercermin dalam simbol-simbol kenegaraan.
Kedua unsur identitas ini secara nyata terangkum dalam Pancasila.
Pancasila dengan demikian merupakan identitas nasional dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berfungsing sebagai alat pemersatu keberagaman yang ada di Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila inilah yang dapat mematahkan setiap ancaman, tantangan, dan hambatan.
Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara
Dalam wujud bela negara tentu saja harus rela berkorban untuk bangsa dan negara.
Contoh nyatanya di jaman sekarang ini yaitu perhelatan kompetisi olahraga antar negara seperi Piala AFF.
Para atlet bekerja keras untuk bisa mengharumkan nama negaranya walaupun mereka harus mencurahkan waktu dan juga tenaganya.
Begitupun juga supporter yang rela menghabiskan biaya untuk mendukung para atlet yang berlaga demi mengharumkan nama bangsa.
Memiliki Kemampuan Bela Negara
Kemampuan bela negara itu sendiri dapat diwujudkan dengan tetap menjaga kedisiplinan, ulet, bekerja keras dalam menjalani profesi masing-masing. (tum)