Advokat.WahanaNews.co | Terkait Pasal 411 KUHP baru yang mengatur soal perzinaan, Pengacara kondang Hotman Paris memberikan pandangannya.
Hotman menyebut dalam aturan baru itu, pasal perzinaan kini juga berlaku bagi pasangan yang tidak terikat hubungan perkawinan.
Baca Juga:
PPATK Harap DPR Tak Ambil Pusing atas Penamaan RUU ‘Perampasan’ Aset
"Jadi sekarang perzinaan itu bukan hanya yang terikat perkawinan. Misalnya seorang janda punya anak, kalau janda ini berhubungan intim dengan laki-laki, yang laki-laki ini masih single bisa masuk penjara loh ibunya, yang ngadu anaknya," kata Hotman dalam video di akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Kamis (8/12).
Dalam KUHP yang baru disahkan DPR pada 6 Desember 2022, Pasal 411 mengatur soal perzinaan. Ayat (1) menyebutkan, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Ayat (2) menyebutkan, "Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan."
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Hotman mengaku bingung dengan pasal tersebut. Sebab, dua orang yang melakukan hubungan intim itu sama-sama tidak terikat dalam hubungan perkawinan.
Yang lebih aneh, menurut Hotman, perzinaan itu bisa dilaporkan ke pihak berwajib oleh anaknya sendiri.
"Bingung enggak sih. Dua-duanya single tapi bisa disebut perzinaan dan anehnya yang laporin adalah anaknya," ujarnya.
Hotman pun berkelakar bahwa jika anak seorang janda tidak mendapat uang jajan, maka si anak ini bisa mengancam akan melaporkan ibunya ke polisi.
"Jadi nanti kalau anaknya enggak dikasih uang jajan sama si janda, eh gue laporin lo, lo kemarin lagi gini-gini sama om itu lho," ucap Hotman.
"Aduh kacau ini, hukum kita ini kacau, gue pusing, logika hukumnya di mana ini," imbuhnya.
RKUHP resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR di tengah berbagai protes dari masyarakat.
Pengesahan RKUHP sebelumnya sempat tertunda pada 2019. Sejak awal, RKUHP dinilai banyak memuat pasal bermasalah yang mengancam kebebasan demokrasi dan masyarakat sipil. [tum]