Wahanaadvokat.com I Pada pertemuan internasional "Conference of the States Parties (CoSP) to the United Nations Convention against Corruption," dalam penguatan upaya pemberantasan korupsi global Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tiga usulan.
Pertemuan tersebut berlangsung secara hybrid, di Sharm El Sheikh, Mesir, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga:
Teknis Permintaan Uang ke Agen TKA Kasus Suap Kemenaker Diusut KPK
CoSP membahas sejumlah isu kunci di antaranya mengenai tinjauan pelaksanaan konvensi, pemulihan aset, kerja sama internasional, pencegahan, dan bantuan teknis dalam upaya pemberantasan korupsi.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Selasa, mengatakan Indonesia mendorong upaya pemberantasan korupsi global dengan tiga poin usulan, yakni pemanfaatan teknologi untuk menangani korupsi, langkah konkret dalam mencegah korupsi di sektor swasta, dan penguatan kerja sama internasional.
"Dialog, kerja sama, dan pertukaran informasi dan data, khususnya dalam upaya penanganan kasus dan pemulihan aset menjadi elemen penting dalam meningkatkan kerja sama internasional terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujar Lili.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Pembeku Karet di Kementan Didalami KPK
Sebagai komitmen dan peran aktif Indonesia dalam upaya global pemberantasan korupsi, Lili juga menyampaikan rencana dan prioritas Presidensi Indonesia pada Pokja Anti Korupsi G20/G20 "Anti-Corruption Working Group" tahun 2022.
"Di mana KPK mendorong empat isu prioritas, yaitu peningkatan peran audit dalam pemberantasan korupsi, partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi, pengawasan profesional, 'enablers' dalam tindak pidana pencucian uang serta korupsi di sektor 'renewable energy'," kata dia.
Selain Lili, hadir dalam konferensi tersebut, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dan Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Dian Novianthi.