Wahanaadvokat.com I Pembentukan Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) disorot Direktur Indonesian Parlemen Center (IPC) Achmad Hanafi.
Dia mengatakan DPR RI telah menunjukkan kinerja yang tidak etis dan terkesan 'ngakalin'
Baca Juga:
Menkumham Yasonna Laoly Akui Pendanaan IKN Gunakan APBN
Hal tersebut disampaikannya merespons langkah DPR yang mengubah Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib setelah membentuk Pansus RUU IKN dengan jumlah anggota serta pimpinan yang melebihi batas maksimal sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
"Kalau anggota DPR melanggar aturan dulu baru dilegalkan itu pertama tidak profesional, kedua, ini tidak etis dalam penyelenggaraan bernegara," kata Hanafi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (10/12).
Dia mengakui, DPR bisa mengubah tata tertib sesuai dengan kebutuhan. Namun, menurutnya, aturan yang berlaku dalam pembentukan pansus seharusnya dipatuhi lebih dahulu, bukan aturan diubah setelah dilanggar.
Baca Juga:
DKI Jakarta Tetap Optimis Jadi Pusat Ekonomi Walau Ibu Kota Pindah
Hanafi lantas mempertanyakan kesiapan DPR dalam menjalankan tata tertib yang berlaku.
"Masa anggota DPR tidak tahu aturan yang dibuat sendiri? Kami mempertanyakan kesiapan DPR dalam menjalankan tata tertib," ucapnya.
Namun demikian, menurutnya, pelanggaran yang dilakukan dalam pembentukan Pansus RUU IKN itu tidak akan membuat produk yang dihasilkan nantinya cacat prosedur.
Dia berpendapat, produk hukum yang dihasilkan oleh Pansus RUU IKN tidak bisa dinyatakan tak sesuai prosedur bila digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.
Pasalnya, Hanafi berkata, pelanggaran yang terjadi dalam pembentukan Pansus RUU IKN berada pada ranah etika dan profesionalisme.
"Ini di atas hukum, soal moralitas, etis atau tidak etis, profesional atau tidak profesional masuknya di ranah itu. Jadi ini semacam ngakalin saja," tuturnya.
"Ini bisa diterima secara hukum, kalau diajukan ke MK bisa jadi enggak ada cacat prosedur karena ada perubahan tata tertib," imbuh Hanafi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa revisi Peraturan DPR tentang Tata Tertib bukan demi mengakomodasi pembentukan Pansus RUU IKN.
Menurutnya, revisi Peraturan DPR tentang Tata Tertib dilakukan untuk pembentukan semua pansus.
"Kalaupun ada perubahan tata tertib bukan untuk RUU IKN tapi semua pansus," kata pemilik sapaan akrab Awiek itu, Jumat (10/12).
Dia menjelaskan, RUU IKN memang harus dibahas dalam sebuah pansus yang besar karena memiliki kompleksitas persoalan. Menurutnya, pembentukan Pansus RUU IKN juga sudah disepakati dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Awiek mengatakan perubahan tatib dilakukan agar lebih fleksibel dalam menentukan anggota pansus.
Berdasarkan draf Peraturan DPR tentang Tata Tertib hasil revisi yang diterima CNNIndonesia.com, perubahan terjadi di Pasal 104 dengan menambahkan ayat 2A.
Pasal itu berbunyi, "Dalam hal panitia khusus membahas rancangan undang-undang dengan materi muatan yang kompleks dan lintas sektor, jumlah anggota panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bertambah berdasarkan ketetapan rapat Paripurna DPR".
Sementara itu, Pasal 105 ayat 2A menyatakan, "Dalam hal panitia khusus membahas rancangan undang-undang dengan materi muatan yang kompleks dan lintas sektor, jumlah pimpinan panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketetapan rapat Paripurna DPR". (tum)