Wahanaadvokat.com | Irjen Napoleon Bonaparte, yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan Kace, mengaku prihatin dengan vonis Kace.
YouTuber M Kace divonis 10 tahun penjara di kasus penyebaran berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
"Saya prihatin dengan apa yang menimpa dia," ujar Irjen Napoleon di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/4/2022).
"(Alasan prihatin) saya manusia, saya juga beragama, saya juga masih Polri. Tidak ada tujuan senang melihat penderitaan orang lain," imbuhnya.
Irjen Napoleon saat ini sedang diadili karena diduga melakukan penganiayaan terhadap M Kace saat berada di rutan. Dia didakwa melumuri M Kace dengan kotoran manusia bersama sejumlah tahanan di Rutan Bareskrim.
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Kendari Vonis Seumur Hidup Pembunuh Ibu Mertua di Sultra
Kembali ke tanggapan Napoleon. Dia meminta semua pihak memgambil hikmah dari kasus M Kace. Dia meminta semua orang bicara dengan hati-hati dan tidak menyinggung agama.
"Saya tidak punya hak untuk menilai pantas atau tidak hukuman itu. Tetapi semua pihak bisa mengambil pekajaran yang sangat berharga dari semua ini, bahwa negara kita dibangun atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, jangan main-main dengan hal itu, kalau bicara suku agama hati-hati dan Itu menjadi alert buat kita semua," ucap Napoleon.
Dia kemudian bicara tentang maraknya kasus penistaan agama. Menurutnya, ada orang yang menggerakkan seseorang untuk melakukan penistaan.
"Minggu lalu saya bilang ada tokoh baru, ternyata sekarang ada tokoh baru lagi dan kenapa bisa muncul terus? Ini berarti mungkin saja ada dalang master mind yang belum tersentuh," katanya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Ciamis memvonis M Kace 10 tahun penjara. Vonis terhadap terdakwa kasus penistaan agama itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Kace dihukum 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar ketua majelis hakim Vivi Purnamawati dilansir detikJabar, Rabu (6/4). [tum]