WahanaAdvokat.com | Polisi menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersangka kasus penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kece, di Rutan Bareskrim, bulan lalu.
Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan proses gelar perkara dan mengevaluasi sejumlah bahan pemeriksaan yang telah dilakukan pada Selasa (28/9/2021) kemarin.
Baca Juga:
Amarah Napoleon Meledak Usai Kace Ngaku Ateis dan Hina Akidah
"Sesuai laporan hasil gelarnya demikian (Napoleon ditetapkan tersangka)," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/9/2021) pagi.
Ia menjelaskan bahwa Napoleon diduga melanggar Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.
Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Baca Juga:
Irjen Napoleon Bakal Kasih Surprise Sidang Lanjutan Penganiayaan M Kace
Agus belum dapat merinci ihwal tersangka lain yang juga dijerat oleh penyidik Bareskrim usai gelar perkara rampung dilakukan Selasa kemarin (28/9/2021).
Agus meminta agar hal tersebut dikonfirmasi lebih lanjut ke Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Namun, yang bersangkutan belum merespons saat dihubungi.