Wahanaadvokat.com | Sebelumnya beredar kabar proyek pengadaan alutsista di Angkatan Darat dikuasai oleh salah seorang sahabat KSAD.
TNI AD membantah kabar Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengatur pengadaan proyek alutsista atau alat utama sistem senjata TNI.
Baca Juga:
TNI AD dan Tentera Darat Malaysia Gelar Latihan Bersama Kekar Malindo-47 di Singkawang
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna lalu membantahnya.
"Informasi tersebut menyesatkan dan tidak melalui konfirmasi terlebih dahulu," kata Tatang mengutip Antara, Sabtu (7/5).
Tatang menjelaskan bahwa mekanisme pengadaan alutsista TNI telah diatur dalam Permenhan No 14 Tahun 2020, dengan proses pemilihan Penyedia Alpalhankam dilakukan di Kemhan RI dan bukan di UO.
Baca Juga:
Korem 012/TU Adakan Penyuluhan Hukum untuk Prajurit dan Persit Yonif 115/ML
Proses tersebut juga didampingi oleh lembaga audit baik internal maupun eksternal serta didampingi juga oleh BPKP dan LKPP.
"Jenderal TNI Dudung Abdurachman selaku Kepala Staf Angkatan Darat memimpin dan menjalankan organisasi secara profesional serta menaati semua aturan dan mekanisme yang berlaku, termasuk dalam hal pengadaan alutsista," ucap Tatang.
Dia lalu menegaskan bahwa Dudung tidak memiliki kewenangan penuh untuk memberikan proyek pengadaan alutsista tersebut kepada siapa pun.