Advokat.WahanaNews.co | Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana menyesalkan pertanyaan titipan dari penyidik mengenai isu perselingkuhan istrinya, Putri Candrawathi dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat tes poligraf atau uji kebohongan.
Ia juga melayangkan protes kepada saksi Ahli Poligraf Aji Febrianto Ar-Rosyid lantaran saat pembuktian di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) hanya berdasarkan isu yang beredar di masyarakat.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Kami ingin sampaikan khusus ke ahli poligraf, kami ingin menyampaikan bahwa sangatlah disayangkan dalam pembuktian yang dilakukan oleh Puslabfor ini hanya berdasarkan isu, kemudian titipan penyidik," kata Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12).
Sambo menyebut pertanyaan mengenai perselingkuhan itu berdampak pada keluarganya. Ia juga mengatakan bahwa pertanyaan titipan itu tak berkaitan dengan Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ahli harusnya tahu dampak yang ahli berikan terhadap hasil ini kepada keluarga saya tapi ini faktanya nggak ada hubungannya sama perkara 340 ahli tanyakan ke istri. Karena itu ke depan sebaiknya berdasarkan fakta dan independensi ahli ini bukan dari penyidik," ujar Sambo.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Dalam kesaksiannya, Aji menyebut pertanyaan mengenai perselingkuhan antara Putri dengan Brigadir J saat pemeriksaan uji kebohongan merupakan titipan dari penyidik.
Aji mengungkap sosok yang menitipkan pertanyaan kepada pihaknya adalah Kepala Sub Bidang Direktorat (Kasubdit) 1 bernama Wira.
"Nama penyidiknya siapa saudara ahli yang memberikan titipan pertanyaan itu?" tanya penasihat hukum Putri, Sarmauli Simangunsong di persidangan.