Wahanaadvokat.com | Pemilik aplikasi robot trading Evotrade bernama Anang Diantoko ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di kawasan Billa Grey, Bali pada Minggu (20/3/2022).
Anang diketahui telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Januari 2022.
Baca Juga:
Dua Pengedar dan Bandar Narkoba Diciduk
"Telah dilakukan penangkapan pada Hari Minggu 20 Maret 2022, terhadap tersangka DPO owner Robot Trading Evotrade atas nama Anang Diantoko," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Usai ditangkap, Whisnu menjelaskan bahwa Anang telah resmi ditahan oleh penyidik di rutan Bareskrim Polri. Penahanan akan dilakukan untuk 20 hari pertama.
Dalam penangkapan itu, penyidik mengamankan barang bukti yang disita yakni berupa 10 buah handphone, 6 buah kartu ATM, 1 unit kendaraan bermotor hingga uang tunai sebesar Rp 1,6 juta.
Baca Juga:
Kasus Narkoba Aktor Andrew Andika Ditangkap dengan 5 Teman, Ada Influencer
Adapun dalam kasus ini, para korban dijanjikan keuntungan berjenjang hingga 10 persen dari uang yang disetorkan awal. Bagi member yang paling bawah, hanya akan mendapat keuntungan 2 persen.
Perusahaan robot trading ini menggunakan skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan. Skema tersebut merupakan sistem pemberian keuntungan secara berjenjang yang biasa banyak terjadi dalam produk-produk investasi bodong atau palsu.
Pola bisnis tersebut diduga dapat melanggar ketentuan pidana lantaran keuntungan atau bonus yang diperoleh bukan dari hasil penjualan barang, melainkan keikutsertaan atau partisipasi para peserta.
Bareskrim menduga ada 3 ribu pengguna aplikasi Evotrade tersebut yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Total ada enam tersangka yang dijerat kepolisian.
"Jumlah member diperkirakan tiga ribu, tersebar di wilayah Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, Aceh, dan lain-lain," kata Whisnu dalam konferensi pers, Rabu (19/1) lalu. [tum]