WahanaAdvokat.com | Sopir mobil Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), terancam hukuman maksimal enam tahun penjara setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel di Tol Jombang-Mojokerto.
Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga:
Farhat Abbas Sindir Juragan 99, Ajak Doddy Sudrajat Bongkar Makam Vanessa Angel
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Jombang Imran mengatakan pihaknya baru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik hari ini.
Berdasarkan SPDP tersebut, polisi telah menetapkan Joddy sebagai tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel.
Menurutnya, sopir Vanessa itu dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga:
Hak Wali Anak Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Resmi Jatuh ke Tangan H. Faisal
"Undang-undang lalu lintas pasal 310 ayat 2 dan 4, satu pasal," kata Imran kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (10/11/2021).
Berdasarkan pasal yang tertuang di SPDP, penyidik Satlantas Polres Jombang menilai Joddy lalai dalam mengemudi. Sehingga memicu kecelakaan yang menelan korban jiwa.
Pasal 310 ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000".