Wahanaadvokat.com | Jaksa KPK tidak mengajukan banding terhadap putusan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Saat ini perkara Terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan kawan-kawan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga jaksa eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (21/1/2022).
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Pada Rabu (12/1), majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000 kepada Stepanus Robin Pattuju.
Majelis hakim juga menghukum rekan Robin, Maskur Husain selaku advokat dengan pidana penjara 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.
"Informasi yang kami peroleh, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dkk telah menerima putusan majelis hakim," tambah Ali.
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Kendari Vonis Seumur Hidup Pembunuh Ibu Mertua di Sultra
Menurut Ali, tim jaksa setelah mempelajari pertimbangan majelis hakim berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan.
"Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding. Kami berharap Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan petikan putusan perkara dimaksud," ungkap Ali.
Dalam perkara ini Robin bersama dengan rekannya advokat Maskur Husain terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.