Wahanaadvokt.com | Sidang perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa dengan terdakwa Muara Perangin Angin selaku Direktur CV Nizhami, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menyatakan sumpah mati.
Sumpah diucapkan Terbit ketika jaksa penuntut umum (JPU) KPK membahas keluhan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat Saiful Abdi mengenai lelang proyek pada Dinas Pendidikan. Terbit mengaku tidak pernah menerima keluhan dari Abdi seperti yang disinggung oleh JPU KPK.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Kemarin Pak Abdi bilang pernah melaporkan ke saya untuk menggantikan dirinya sebagai Kadis. Mencari pengganti dirinya?" tanya jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/5).
"Di sini, di sidang pengadilan ini, demi Tuhan, mati keluarga saya kalau ada kepala dinas itu meminta mengundurkan diri dari jabatannya. Izin Yang Mulia," ucap Terbit.
Dalam persidangan, Terbit mengklaim tidak tahu mengenai istilah 'daftar pengantin' dan 'komitmen fee' yang dikumpulkan Kepala Desa Balai Kasih sekaligus kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Ia mengaku tidak pernah mendengar keluh kesah pengusaha terkait komitmen fee atas pekerjaan proyek di Kabupaten Langkat.
"Tidak, karena saya tidak pernah berhubungan dengan pengusaha," ujar dia.
Terdakwa dalam sidang ini ialah Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin. Ia didakwa menyuap Terbit dengan uang sebesar Rp572 juta demi mendapatkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Pemberian uang itu dilakukan melalui sejumlah perantara. Yakni Iskandar Perangin Angin dan tiga orang kontraktor bernama Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Paket pekerjaan yang diberikan berasal dari Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021. Paket pekerjaan itu turut diberikan kepada perusahaan lain yang juga milik Muara. [tum]