Wahanaadvokat.com | Meski sudah berstatus sebagai terpidana dalam kasus penerimaan suap pada 2016 lalu, Raden Brotoseno diduga masih bertugas sebagai anggota Polri aktif di Bareskrim.
Dugaan tersebut dilontarkan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Dia pun menyurati Asisten SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada untuk menanyakan status Brotoseno.
Baca Juga:
ICW Pandang Kortastipidkor Harus Fokus Benahi Integritas Internal Polri
"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan [Raden Brotoseno] kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," ujar Kurnia melalui keterangan tertulis, Senin (30/5).
Brotoseno tersangkut kasus korupsi pada 2016. Ia ditangkap tim Bareskrim Polri bersama dua anggota polisi lain lantaran diduga menerima duit dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.
Dia yang kala itu berpangkat AKBP atau perwira menengah sempat bertugas sebagai Kepala Unit (Kanit) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim. Kariernya sempat mencuat saat ditugaskan sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Usut Kasus Kerugian Negara dan Cuci Uang, ICW Sebut Kejagung Ungguli KPK
Saat menjadi penyidik di KPK, Raden sempat dikabarkan berpacaran Angelina Sondakh yang kala itu tersangkut dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet.
KPK mengendus jejak asmara keduanya dan mengembalikan Brotoseno ke Mabes Polri. Ketua KPK Abraham Samad memastikan hubungan keduanya tak akan mengganggu proses penyidikan sehingga ia dikembalikan ke Korps Bhayangkara.
"Yang berhubungan (Brotoseno) sudah dikembalikan. Kita lakukan bersih-bersih, yang nantinya bisa menghambat. Kita lakukan treatment khusus," ujar Samad, Jumat (3/2/2012) dikutip detikcom.
Brotoseno pun tersandung kasus suap ketika bertugas di Mabes Polri. Ia diduga menerima uang untuk memperlambat proses penyidikan perkara korupsi cetak sawah. Dari hasil penyidikan, ia diduga menerima uang Rp1,9 miliar dari total yang dijanjikan Rp3 miliar.
Suap itu diberikan ke Brotoseno berkaitan dengan penundaan pemanggilan Dahlan Iskan sebagai saksi dalam kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Penyidikan kasus tersebut saat itu memerlukan keterangan Dahlan Iskan sebagai mantan Menteri BUMN.
Kasus pun bergulir hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam persidangan gonjang-ganjing terjadi hingga akhirnya dia divonis pidana penjara lima tahun pada 2017.
Brotoseno kemudian bebas bersyarat pada 15 Februari 2020. Ia dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.
Penyidik Brotoseno Dituntut 7 Tahun Penjara
Belum ada keterangan resmi dari Mabes Polri terkait dugaan Brotoseno masih aktif di institusi penegak hukum itu, meski telah berstatus sebagai terpidana korupsi.
Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum dapat memberikan konfirmasi. Ia meminta agar mengonfirmasi hal tersebut ke Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Gatot Repli Handoko. Namun, yang bersangkutan belum merespons hingga kini.
Melansir CNNIndonesia.com, Brotoseno pernah tampil di kanal YouTube resmi milik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Siber TV usai bebas.
Brotoseno tampil sebagai pembawa acara dan mewawancarai Maia Estianty dan Ari Lasso dalam video berjudul "EXCLUSIVE: Maia dan Ari Lasso Curhat di Bareskrim Tentang...". Konten itu diunggah pada 1 Maret 2021.
Tertulis AKBP R. Brotoseno sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri. [tum]