Advokat.WahanaNews.co | Petrus Bala Pattyona, pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe menanggapi ancaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan melakukan jemput paksa terhadap anak dan istri kliennya.
Petrus mengingatkan ada risiko yang terjadi jika istri dan anak Lukas Enembe dijemput paksa oleh KPK.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Karena kalau dijemput paksa kita tidak tahu risiko apa yang terjadi," kata Petrus yang juga ketua tim hukum Lukas Enembe kepada wartawan di Jayapura, Papua, Kamis (6/10/2022).
Petrus mengatakan, KPK memang bisa melakukan jemput paksa sebagai upaya terakhir. Namun, kata dia, Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 35 Undang-undang Tipikor membenarkan mereka untuk tidak memberikan keterangan.
"KHUP membenarkan bahwa apabila saksi berhalangan atau tidak bersedia datang ke kantor penyidik, maka penyidiklah yang datang mengambil keterangan," ujarnya.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Jadi intinya kan bukan kehadiran di kantor mereka. Intinya adalah bagaimana keterangan itu diperoleh. Tentu caranya banyak. Penyidik mendatangi kediaman saksi untuk meminta keterangan," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Stefanus Roy Rening mengaku akan mendatangi KPK awal pekan depan untuk membahas persoalan ketidakhadiran istri dan anak Lukas Enembe sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.
"Hari Senin tim hukum gubernur akan hadir di KPK untuk membicarakan masalah ini dengan tim penyidik. Termasuk menyampaikan surat. Jadi kita tetap berkoordinasi bahwa kami ada perbedaan pendapat pandangan dengan KPK, itu biasa dalam dunia advokat," ucapnya.