Wahanaadvokat.com I Masyarakat diminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) untuk melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya mafia tanah di kota setempat.
"Jika ada mafia tanah silakan lapor ke kami, laporan tersebut pasti akan ditindaklanjuti. Pelapor tidak perlu khawatir karena identitasnya dirahasiakan," kata Kepala Kejari Padang Ranu Subroto, di Padang, Jumat.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
Ia mengatakan praktik-praktik mafia tanah itu kini menjadi perhatian khusus kejaksaan, karena meresahkan serta merugikan masyarakat.
Hal itu sejalan dengan instruksi dari Jaksa Agung RI Burhanuddin kepada jajaran melalui Pedoman Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
Ranu menegaskan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat serta dicermati kejaksaan untuk meneliti dan menentukan pelanggaran di dalamnya.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
"Jika ternyata laporan itu pidana umum, maka diserahkan ke polisi, jika di dalamnya ada keterlibatan penyelenggara negara hingga ada kerugian negara, maka kejaksaan langsung menyidik," ujarnya pula.
Masyarakat bisa melapor dengan datang langsung ke Kantor Kejari Padang atau menghubungi layanan telepon 081914150227.
Ia menilai Padang merupakan salah satu yang rawan terjadinya konflik bidang pertanahan, apalagi jika mengutip data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa tanah yang bersertifikat di Kota Padang baru sekitar 60 persen.
Kejaksaan menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum yang adil, berkemanfaatan, peningkatan investasi, pengembangan perekonomian, sosial, dan budaya masyarakat atas pengelolaan, pemanfaatan, serta penguasaan tanah.
Keberadaan praktik mafia tanah telah sangat meresahkan masyarakat, serta menimbulkan konflik sosial akibat sengketa tanah berkepanjangan yang bisa menghambat pemenuhan hak warga negara, masyarakat, dan lainnya.
"Jangan lagi ada oknum-oknum atau kelompok tertentu yang merampas atau menguasai tanah warga dengan cara-cara yang jahat serta melawan hukum," katanya pula.
Kejaksaan akan melakukan pemberantasan baik secara preventif maupun represif sesuai kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. (tum)