Wahanaadvokat.com I Presiden Jokowi menghadiri acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).
Dalam acara itu Jokowi mengatakan, metode pemberantasan korupsi harus terus diperbaiki dan disempurnakan.
Baca Juga:
Korupsi Sumur Artesis Rp2,2 Miliar, Kejari Kota Palu Pasang Alat Pengawas Elektronik 2 Tersangka
Jokowi minta penindakan hukum tidak hanya menyasar pada peristiwa hukum yang membuat heboh di permukaan saja.
Jokowi mengungkapkan bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga di Asia, ranking indeks persepsi korupsi Indonesia pada 2020 masih perlu diperbaiki lagi. Dari 180 negara, indeks persepsi korupsi Indonesia berada di ranking 102. Sangat jauh dibandingkan Singapura yang berada di ranking ketiga, Brunei Darussalam di ranking 35, dan Malaysia di ranking 57.
“Ini yang memerlukan kerja keras kita untuk memperbaiki indeks persepsi korupsi kita bersama-sama,” kata Jokowi.
Baca Juga:
MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Militer
Namun, lanjutnya, ada perkembangan yang menggembirakan mengenai indeks perilaku antikorupsi di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), indeks perilaku antikorupsi di masyarakat terus mengalami kenaikan dan membaik. Tercatat, 2019 berada di angka 3,7; kemudian naik pada 2020 menjadi 3,84, dan pada 2021 naik lagi di angka 3,88. Artinya, indeks ini dari tahun ke tahun makin membaik.
Melihat fakta-fakta tersebut, menurut Jokowi diperlukan cara-cara baru yang lebih extraordinary. Metode pemberantasan korupsi harus terus diperbaiki dan terus disempurnakan.
“Penindakan jangan hanya menyasar peristiwa hukum yang membuat heboh di permukaan, namun membutuhkan upaya-upaya yang lebih fundamental, upaya-upaya yang lebih mendasar dan lebih komprehensif yang dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat,” tegas Jokowi.