WahanaNews-Advokat | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal membacakan surat tuntutan terhadap mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari, hari ini, Selasa (24/1/2023).
Novariyadi Imam merupakan satu dari empat terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610. Ia didakwa menggelapkan dana dari Boeing bersama pendiri sekaligus mantan Presiden ACT, Ahyudin; eks Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar; dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Eksekusi Rp1 Miliar Lebih Uang Korupsi Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo
"Iya, betul agenda sidang Pak Imam tuntutan," ujar tim penasihat hukum Novariyadi Imam, Virza Roy dikutip Kompas, Senin (23/1/2023).
Namun, Virza Roy menilai, eks Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT itu sama sekali tidak terlibat penggelapan dana dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebagaimana yang dituduhkan jaksa.
Hal itu, kata Virza Roy, juga telah dibuktikan dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa dalam proses persidangan yang telah berjalan.
Baca Juga:
Ahyudin Mantan Presiden Yayasan ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara
"Terbukti di persidangan bahwa Pak Imam tidak terlibat sama sekali sejak awal pengajuan proposal BCIF Boeing, pencairan, maupun penggunaan dana boeing," kata Virza Roy.
Menurut tim penasihat hukum, tuduhan keterlibatan Novariyadi Imam hanya sebatas menandatangani suatu dokumen yang berbentuk aplikasi sistem pada internal Yayasan ACT.
"Penandatanganan tersebut dilakukan jauh hari setelah pencairan dana, dan hanya bersifat administratif untuk pengumpulan dokumen-dokumen laporan audit," ujar Virza Roy.