Wahanaadvokat.com | Ada rangkaian kebohongan menjadi bangunan baru dalam perkara mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin, sayangnya rangkaian tersebut tidak presisi.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dalam surat tuntutan yang dibacakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022).
Baca Juga:
Pengacara SYL Minta KPK Usut Green House di Kepualaun Seribu Milik Pimpinan Parpol
"Merangkai suatu kebohongan bagai membangun rangkaian bangunan baru guna 'me-replace' bangunan-bangunan lama namun dominan terjadi tidak seluruh bangunan lama bisa 'di-replace' karena masih berdiri kokoh tidak tergantikan," ujar Lie Putra Setiawan.
JPU KPK Lie Putra Setiawan menegaskan bahwa Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik setelah selesai masa pemidanaan selama 5 tahun.
"Akibatnya pembangunan rangkaian bangunan baru berusaha disesuaikan dengan bangunan lama yang tidak mungkin 'ter-replace'.”
Baca Juga:
Jaksa KPK Beberkan Alokasi Hasil Memeras SYL, Untuk Kurban Hingga Ke Partai
“Upaya ini pastilah akan diupayakan maksimal namun nyata sangat sulit untuk membangun dengan kualitas setara dan selaras dengan bangunan lama, akibatnya tampak antara bangunan-bangunan tersebut tampil tidak presisi," ungkap jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa KPK meyakini Azis Syamsuddin terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Awalnya, KPK melakukan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sejak 8 Oktober 2019 dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.