Wahanaadvokat.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat dengan sejumlah anggota FPI dan beberapa orang untuk melakukan tindakan terorisme.
Hal ini Jaksa ungkapkan saat membeberkan materi tuntutan terhadap Munarman. Menurut Jaksa, Munarman dan orang-orang tersebut bermufakat menegakkan khilafah atau Daulah Islamiyah (negara Islam).
Baca Juga:
Ikuti Deradikalisasi, Munarman Eks FPI Ucap Ikrar Setia NKRI
"Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di sidang di atas maka telah terbukti bahwa terdakwa telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme menegakkan Khilafah Daulah Islamiyah," kata Jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3), melasir dari CNNIndonesia.
Jaksa mengatakan pemufakatan itu dilakukan dengan menerapkan paham khilafah atau ISIS melalui kegiatan-kegiatan yang mendukung ISIS. Bentuknya antara lain berupa melakukan baiat dan kajian yang mempertebal keislaman sesuai ajaran ISIS.
Munarman dan orang-orang tersebut juga disebut memotivasi dan mendorong peserta agar mendukung dan taat pada khilafah serta menjadikan Indonesia sebagai Daulah Islamiyah.
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
Orang-orang yang turut bermufakat antara lain, Ustaz Basri (alm), Bustar alias Ustaz Syam, Agus Salim, Abdurrahman Lekong, dan Muhsin Ja'far di Makassar serta Ustaz Fauzan Al Anshori (alm) di Medan.
"Yang mengerjakan syariat Islam yang ditempuh dengan merebutnya secara paksa dengan melakukan jihad ajaran Islamiyah atau ISIS," ujar Jaksa.
Sebagai informasi, acara seminar di Makassar diwarnai dengan baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi. Acara tersebut dilanjutkan konvoi kendaraan bermotor dengan membawa simbol-simbol ISIS.
Selain itu, Jaksa juga menyebut terdapat pelatihan fisik dan keahlian lain di Pesantren Tahfidzul Qur'an milik Ustaz Basri. Setelah seminar itu, kata Jaksa, salah satu peserta seminar hijrah ke Negeri Syam bersama keluarganya selama satu tahun sebelum akhirnya dideportasi dan ditangkap aparat.
Peserta seminar itu, Rullie Rian Zeke kemudian melakukan aksi bom bunuh diri bersama istrinya Ulfah Handayani Saleh di Gereja Katedral di Filipina pada 2019.
Selain itu, setelah ceramah Munarman dalam seminar di Medan pada 5 April 2015, Azam Al Gozawa, John Henz serta Reza membentuk Jemaah Anshorut Daulah (JAD) di Medan.
Mereka menggelar kajian mengenai jihad hingga menyiapkan senjata api pistol jenis FN dan peluru sebanyak 24 butir dan tiga buah unit senjata M16.
"Dengan demikian unsur pemufakatan jahat atau perbantuan melakukan tindak pidana terorisme telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan," tutur Jaksa.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Munarman dengan tiga pasal alternatif UU Tindak Pidana Terorisme, yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 mengenai menggerakkan orang melakukan tindak terorisme, Pasal 14 Juncto Pasal 7 mengenai pemufakatan jahat, dan Pasal 13 huruf c mengenai menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme.
Munarman disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Selain itu, Munarman juga menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Munarman juga disebut mengajak peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk mendukung ISIS. [tum]