WahanaAdvokat.com | Pemerintah ingin memastikan ketersediaan obat covid-19 tercukupi. Namun di tengah situasi sulit, masih saja ada saja oknum penjual obat covid-19 dengan harga selangit.
Pemerintah nampaknya harus lebih tegas dalam menindak oknum penjual obat-obatan diatas harga eceran tertinggi (HET), agar tidak ada pihak-pihak yang menjadikan pandemi sebagai ladang untuk mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya.
Baca Juga:
Hakim PN Ambon Kabulkan Praperadilan Norman Bernaldi Terkait Pelanggaran Konsumen
Untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 melalui Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN-RI) Firman Turmantara menjelaskan, penetapan standar harga dengan HET ini sangat diperlukan saat sebuah komoditas permintaannya meningkat. Dengan adanya peningkatan permintaan, maka harga akan lebih terkontrol karena adanya ketetapan HET tersebut.
"Penentuan standar harga ini wajib dilakukan pemerintah dalam rangka amanat konstitusi untuk melindungi rakyat," paparnya, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Mengenal Restorative Justice bagi Konsumen Jasa Keuangan
Pemerintah, kata Firman, sudah seharusnya hadir dengan berbagai ketetapan di saat terjadi gejolak harga. Setelah penetapan HET, permasalahan tak berhenti begitu saja.
Menurut Firman, meski sudah ada penetapan HET, pemerintah tetap harus melakukan pengawasan terhadap implementasi ketetapan HET itu. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 30 UUPK. Seperti pengawasan rutin dan pengawasan insidentil melalui beberapa sidak.
Lebih lanjut, Firman menjelaskan, ketentuan yang dapat menjerat oknum pemain harga obat-obatan, diantaranya Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).