WahanaAdvokat.com I Pengacara Yusril Ihza Mahendra belum bisa memastikan dirinya bakal kembali menjadi kuasa hukum, jika nantinya kubu Moeldoko ingin membuat gugatan baru terhadap Demokrat kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Permohonan Keberatan Uji Formil dan Materil atau Judicial Review (JR) terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan 4 orang kader Partai Demokrat.
Baca Juga:
Dugaan Pemalsuan Dokumen PBB, Yusril Diadukan ke Bareskrim
"Saya belum bisa jawab sekarang," kata Yusril kepada dikutip dari Tribunnews, Kamis (11/11/2021).
Yusril mengatakan, dirinya akan mempelajari materi gugatan jika nantinya kubu Moeldoko bakal kembali mengajukan gugatan baru kepada Partai Demokrat.
"Tergantung apa yang mau mereka gugat, saya pelajari dulu," ujarnya.
Baca Juga:
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari PBB, Fahri Bachmid Jadi Penjabat Ketum
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hal ini dikonfirmasi oleh juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Selasa (9/11/2021).
Perkara itu sendiri tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021. Tertera identitas pemohon yakni Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham Yasonna Laoly.