Wahanaadvokat.com | Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, digerebek Polda Metro Jaya.
Polisi menangkap 99 orang, satu manajer dan 98 karyawan.
Baca Juga:
Judi Online dan Pinjol Ilegal ‘Adik Kakak’, Menkominfo: Harus Disikat
"Saat ini kami amankan 99 orang terdiri 1 manajer dan 98 karyawan. Karyawan terbagi dari tim reminder dan juga tim mengingatkan jatuh tempo atau keterlambatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Rabu (26/1).
Dari 98 karyawan itu, 48 di antaranya bertugas sebagai reminder atau mengingatkan peminjam sebelum tanggal jatuh tempo. Sedangkan 50 karyawan lainnya bertugas mengingatkan para peminjam yang terlambat membayarkan pinjamannya.
"Ini tugas mereka ya di mana dalam mengingatkan tersebut dengan tempo-tempo yang saya sebutkan tadi ini tentunya disertai tindakan melanggar hukum diantaranya pengancaman," ujarnya.
Baca Juga:
OJK Sebut Banyak Anak Muda Kesusahan Ambil KPR Gegara Nunggak Utang di Paylater
Zulpan menyatakan kantor pinjol ini dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, kantor pinjol itu juga diduga melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.
"Pertama UU ITE, UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, khususnya Pasal 62, di mana para pelaku pinjol bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Zulpan. [tum]