Wahanaadvokat.com | Dua orang perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang diberangkatkan ke Malaysia ditetapkan Polda Sumatera Utara (Sumut) jadi tersangka.
Kapal yang mengangkut puluhan TKI tersebut tenggelam di perairan Malaysia.
Baca Juga:
Diduga Pelaku Penyalur TKI Ilegal ke Arab Saudi Empat Orang Ditangkap Polda Banten
Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan polisi telah menangkap dua orang komplotan perekrut TKI ilegal dalam insiden itu.
"Ada beberapa orang sudah kita tetapkan jadi tersangka. Saat ini kita sedang bekerja, ada lebih kurang 18 saksi sudah kita periksa," ujar Tatan dalam keterangan tertulis, Minggu (2/1/2021)
Menurut Tatan tersangka yang telah ditetapkan antara lain sebagai agen dan satu lainnya yang mengamankan lokasi pemberangkatan.
Baca Juga:
Jadi Agen TKI Ilegal, 2 Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polres Serang
"Satu sebagai agen, satu lagi mengamankan lokasi pemberangkatan. Dan kita sudah petakan dari aliran dana. Kemudian dari keterangan beberapa saksi termasuk korban," jelas Tatan.
Komplotan yang menyeludupkan para TKI ilegal ini, tambah Tatan, melakukan aksinya dengan sangat terorganisir.
Sebab para pekerja dikumpulkan di suatu tempat penampungan dan kemudian diberangkatkan dari Kabupaten Batubara, Sumut.