Wahanaadvokat.com | Kelompok Negara Islam Indonesia (NII) di daerah Sumatera Barat diminta Kapolda Irjen Pol Teddy Minaha Putra agar mencabut baiat mereka dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Pada hari bulan Ramadhan luar biasa karena kurang lebih 400 saudara-saudara kita yang terpapar aliran Negara Islam Indonesia (NII) aliran radikalisme yang bertentangan dengan ideologi bangsa telah menyatakan cabut ba'iat,” kata dia melalui keterangan tertulis dari Padang, Rabu.
Baca Juga:
3 Terduga Teroris di Tangerang Ditangkap Polisi, Ken Setiawan: NII Masih Aktif
Sedangkan untuk selebihnya yang masih terpapar NII tersebut, diminta dalam waktu yang sesingkat singkatnya terutama di bulan suci Ramadhan ini, untuk mencabut ba'iat nya juga.
"Saya beri kesempatan paling lama tanggal 20 Mei 2022 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional dan seluruh yang terekspos sejumlah 1.125 harus cabut ba'iat," kata dia.
Ia menegaskan jika mereka yang masih terpapar NII tidak juga melakukan cabut ba'iat, maka akan dilakukan tindakan tegas.
Baca Juga:
Pernah Dipimpin Panji Gumilang, 121 Mantan Anggota NII Ikrar Kembali Ke NKRI
"Kalau masih ada yang tidak cabut ba'iat, saya akan menerapkan penegakan hukum negara yang sekeras kerasnya," kata dia
Polda Sumbar bersama dengan Densus 88 AT Polri, Danrem, dan unsur Pemda serta Forkopimda lainnya sudah sepakat untuk hal tersebut.
"NKRI harga mati, Pancasila harus dijunjung tinggi," kata dia.