Wahanaadvokat.com | Kebijakan pemberlakuan kembali syarat tes usap antigen Covid-19 bagi pemudik yang belum melaksanakan vaksinasi dosis ketiga atau "booster" kini dipertimbangkan pemerintah.
Demikian disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Surabaya, Sabtu (26/3/2022).
Baca Juga:
Lamsiang Sitompul: Anggota DPRD Dairi Tidak Bisa Dikecualikan Hukum, Bukti Video Jelas, Harus Segera Diproses!
Ia mengatakan bahwa hal itu untuk memastikan seluruh kegiatan masyarakat kembali normal selama Ramadhan.
"Kegiatan ibadah selama bulan suci Ramadhan diberlakukan kembali normal. Termasuk nanti masyarakat diperbolehkan mudik," katanya.
Menurutnya, kelonggaran aktivitas masyarakat yang kembali normal akan membangkitkan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga:
Terlalu Takut pada Pejabat DPRD? Frisdarwin Sindir Kapolres Dairi: "Ganti Celana dengan Rok" Jika Tak Berani Tegakkan Hukum!
"Tapi di sisi lain kita harus terus menjaga protokol kesehatan COVID-19. Kondisi kesehatan masyarakat harus tetap terjaga," tuturnya.
Untuk itu, Kapolri memastikan peningkatan kegiatan vaksinasi COVID-19 akan terus digencarkan, di antaranya saat mudik di pos-pos pelayanan akan memberikan fasilitas tambahan berupa vaksinasi COVID-19.
"Kami menyarankan yang boleh mudik adalah masyarakat yang telah melaksanakan vaksinasi COVID-19 dua kali dosis. Apalagi yang sudah menjalankan tiga kali dosis jauh lebih baik," ujarnya.