Wahanaadvokat.com | Kebijakan pemberlakuan kembali syarat tes usap antigen Covid-19 bagi pemudik yang belum melaksanakan vaksinasi dosis ketiga atau "booster" kini dipertimbangkan pemerintah.
Demikian disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Surabaya, Sabtu (26/3/2022).
Baca Juga:
Putra Kelahiran Serui, Irjen Pol Alfred Papare Menjadi Kapolda Papua Tengah
Ia mengatakan bahwa hal itu untuk memastikan seluruh kegiatan masyarakat kembali normal selama Ramadhan.
"Kegiatan ibadah selama bulan suci Ramadhan diberlakukan kembali normal. Termasuk nanti masyarakat diperbolehkan mudik," katanya.
Menurutnya, kelonggaran aktivitas masyarakat yang kembali normal akan membangkitkan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri
"Tapi di sisi lain kita harus terus menjaga protokol kesehatan COVID-19. Kondisi kesehatan masyarakat harus tetap terjaga," tuturnya.
Untuk itu, Kapolri memastikan peningkatan kegiatan vaksinasi COVID-19 akan terus digencarkan, di antaranya saat mudik di pos-pos pelayanan akan memberikan fasilitas tambahan berupa vaksinasi COVID-19.
"Kami menyarankan yang boleh mudik adalah masyarakat yang telah melaksanakan vaksinasi COVID-19 dua kali dosis. Apalagi yang sudah menjalankan tiga kali dosis jauh lebih baik," ujarnya.