Wahanaadvokat.com | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan warga yang jadi tersangka usai melawan begal di NTB akan segera mendapat kepastian hukum.
Saat ini, katanya, Polda NTB sudah mengambil alih kasus tersebut dari Polres Lombok Tengah dan telah melaksanakan gelar perkara. Dalam waktu dekat, katanya, Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto bakal segera mengumumkan ke publik terkait penanganan kasus ini.
Baca Juga:
Sempat "Dibegal" KPU Tapteng, Peluang Masinton-Mahmud Ikuti Kontestasi Pilkada 2024 Terbuka Kembali
"Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara Saudara Amaq Sinta untuk memberikan kepastian hukum dengan memegang teguh asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat," kata Listyo dalam unggahannya di akun Instagram, @listyosigitprabowo, Sabtu (16/4).
Sebelumnya, Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan korban begal berinisial S (34) menjadi tersangka. S dijerat pasal pembunuhan karena menewaskan dua pelaku begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/1) dini hari.
"Korban begal dikenakan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa (12/4).
Baca Juga:
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Berhasil Diringkus, Kasat Reskrim Tegaskan Tidak Ada Begal di Wilayah Simalungun
Selain menetapkan S menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, polisi juga menetapkan dua pelaku begal lain, berinisial WH dan HO, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Curat.
Kasus ini kemudian menyita perhatian masyarakat. Tak sedikit pihak yang justru membela S, karena dianggap membela diri dari para tersangka.
Belakangan, Polda NTB mengambil alih penyelidikan kasus ini. Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto mengatakan telah mempertimbangkan unsur pembelaan diri atau overmacht dalam proses hukum terhadap korban begal, AS alias M (34) yang menjadi tersangka pembunuhan.
Namun, kata Djoko, pertimbangan tersebut tak serta-merta menghilangkan proses penyidikan yang tengah berjalan. [tum]