Wahanaadvokat.com I Penyidik Kejaksaan Negeri Sukabumi menjebloskan mantan Sekretaris dan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Sukabumi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Keduanya diduga korupsi anggaran pemeliharaan rutin/berkala mobil jabatan.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Sebelumnya kami telah menetapkan MS (mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi dan SK (mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Sukabumi) sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi ini pada Kamis, (9/12)," kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto di Sukabumi, Jumat.
Dari pantauan di lokasi, kedua tersangka kasus dugaan korupsi ini keluar dari salah satu ruangan di Kejari Kabupaten Sukabumi sudah mengenakan rompi orange bertuliskan tahanan dan langsung digiring petugas ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Warungkuara.
Menurut Bambang, pihaknya menjebloskan kedua tersangka ke penjara Lapas Warungkiara untuk mempermudah pengembangan kasus dan kepentingan penyidikan serta mengantisipasi MS dan SK menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Kasus dugaan korupsi ini berawal pihaknya melakukan penyelidikan dengan pengumpulan barang bukti hingga memeriksa sejumlah saksi. Setelah barang bukti dan keterangan saksi mencukupi, kasus ini kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan dan mengerucut kepada MS dan SK yang kemudian kedunya ditetapkan menjadi tersangka.
MS dan SK ini menjabat sebagai sekretaris dan bendahara pengeluaran di DPRD Kabupaten Sukabumi sejak 2014 hingga 2018. Dari hasil penyidikan, diduga kedua tersangka telah mengkorupsi uang negara berupa anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan atau perangkat operasional sejak tahun anggaran 2015 hingga 2018.
Selama periode tersebut, keduanya pun "menyunat" anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi, bahkan penyelewengan uang negara yang dilakukan MS dan SK ini dilakukan selama bertahun-tahun terhitung sejak 2015-2018.
Bahkan diduga di akhir masa jabatannya di DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai sekretaris dan bendahara pengeluaran, terduga koruptor ini masih menyelewengkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan rutin mobil jabatan operasional DPRD Kabupaten Sukabumi.
Hasil perhitungan atau audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar kerugian negara akibat ulah kedua mantan pejabat di lingkungan legislatif Kabupaten Sukabumi mencapai Rp778,1 juta.
Akibat ulahnya itu, MS dan SK terancam masa tuanya dihabiskan di balik jeruji atau penjara jika dalam persidangan nanti keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Kami jerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Orang yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Pidana, Dipidana Sebagai Pelaku Tindak Pidana yang lama hukuman penjara maksimal 20 tahun," tegas Bambang.
Ia mengatakan MS dan SK di Lapas Kelas IIB Warungkiara berstatus sebagai tahanan titipan Kejari Kabupaten Sukabumi selama 20 hari ke depan hingga kasus dugaan korupsi ini disidangkan di meja hijau Pengadilan Tipikor Bandung. Pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. (tum)