Wahanaadvokat.com | Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian hingga penodaan agama lewat akun twitter@FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022
Cuitan yang dimaksud berbunyi: "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela."
Baca Juga:
Ferdinand Hutahaean Sentil Pengkhianatan Anies ke Prabowo
"Dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Baringin Sianturi, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022) melansir CNNIndonesia.com.
Jaksa menganggap tindak pidana tersebut bermula saat Ferdinand aktif mengomentari proses hukum yang sedang dijalani oleh pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bahar Bin Smith, di Polda Jawa Barat. Ketika itu, Ferdinand mencuit agar Polda Jawa Barat menetapkan Bahar sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Cuitan itu berbunyi: "Hari ini Bahar Smith dijadwalkan diperiksa di Polda Jabar atas ujaran kebencian. Kita dorong Polda Jabar untuk menetapkan Bahar Smith sebagai TERSANGKA dan DITAHAN demi keadilan. Yang setuju dengan saya mohon Retweet"
Baca Juga:
Ferdinand Hutahaean Suruh Anies Baswedan Diam!
Menurut jaksa, cuitan itu menunjukkan rasa permusuhan dan ketidaksukaan Ferdinand terhadap Bahar yang tersangkut masalah hukum. Penulisan 'tersangka'dan 'ditahan'dengan huruf kapital, lanjut jaksa, menunjukkan kebencian yang berlebihan.
Kebencian Ferdinand diungkap jaksa juga terlihat saat dirinya mencuit: "...semoga ditahan, agar bangsa ini teduh".
Padahal, terang jaksa, ditahan atau tidak ditahannya Bahar tidak menghilangkan fakta bahwa bangsa Indonesia sedang dalam keteduhan dan ketenteraman.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut puncak kebencian Ferdinand terhadap Bahar dan kelompoknya ditandai dengan cuitan yang membandingkan 'Allah'.
"Pernyataan kata-kata terdakwa tersebut jelas tidak hanya ditujukan kepada Bahar Bin Smith dan kelompoknya, tetapi yang tersakiti pada kata-kata terdakwa tersebut adalah penganut agama Islam yang ada di seluruh Indonesia dan tidak tertutup kemungkinan juga umat islam yang ada di dunia ini tersinggung dan marah," ungkap jaksa.
Jaksa menilai unggahan tersebut termasuk kalimat sinisme dan memenuhi unsur tindak pidana karena mengandung muatan rasa kebencian atau permusuhan.
"Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah luhur bangsa Indonesia yang memuat nilai toleransi yang menghormati agama yang ada di Indonesia yang satu dengan yang lain harus saling menjaga demi keutuhan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila," tutur jaksa.
"Unggahan tweet (cuitan) dari akun @FerdinandHaean3 tidak mencerminkan nilai-nilai toleransi beragama bahkan unggahan tweet (cuitan) tersebut dapat mengakibatkan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," lanjut jaksa.
Atas perbuatannya, Ferdinand didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP. [tum]