Wahanaadvokat.com | Irjen Pol Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap Muhammad Kace, akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (12/5).
Napoleon dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim atas eksepsi yang ia sampaikan.
Baca Juga:
Daftar 6 Jenderal Polisi yang Dipenjara, Terbaru ada Irjen Teddy Minahasa
Dalam dakwaan jaksa, jenderal polisi bintang dua itu disebut telah melumuri Muhammad Kace dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Truno Joyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021 lalu.
Tidak hanya itu, terdakwa penistaan agama Muhammad Kace juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari Napoleon seperti pemukulan.
Jaksa kemudian mendakwa Napoleon dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Baca Juga:
Lumuri M Kace dengan Tinja, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5,5 Bulan
Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.
Hal itu kemudian dibantah lewat nota pembelaan Napoleon. Ia menyebut tak ikut terlibat pengeroyokan Muhammad Kace di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Menurutnya pengeroyokan adalah perbuatan pengecut dan tidak benar.
"Yang sudah tersebar di media, di awal penyidikan bahwa saya mengeroyok, Kace dipegangi sama tahanan lain. Itu tak benar semua. Buat apa saya lakukan langkah pengecut seperti itu," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/4). [tum]