Wahanaadvokat.com | Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap putra dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Nicholas Sean dengan tersangka selebgram Ayu Thali, telah rampung.
Ayu beserta barang bukti perkara akan diserahkan tim penyidik ke kejaksaan untuk selanjutnya diadili dalam proses persidangan.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Siap Ciptakan Pilkada Damai dan Bangun Sinergitas Bersama MUI
"Penyidikan sudah selesai, sudah P21, setelah ini tersangka dan barang bukti diserahkan ke tim jaksa (tahap II)," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo, kepada CNNIndonesia.com, melalui sambungan telepon, Sabtu (12/3).
Penanganan kasus ini menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Sean. Dalam proses penyidikan, Ayu juga sempat diperiksa dan tidak dilakukan penahanan karena dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP yang mengatur ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara.
Sebelumnya, pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy, menyatakan bahwa kliennya menolak berdamai dengan Ayu Thalia.
Baca Juga:
Kepolisian Kulon Progo Bentuk Satuan Tugas Jaga Suasana Damai Selama Kampanye
"Terlepas ada permintaan maaf saya sudah pernah sampaikan bahwa sebelum kita membuat laporan polisi sudah sampaikan agar meminta maaf, mencabut laporan polisi, tapi tidak diindahkan," kata pengacara Sean, Ahmad Ramzy, Rabu (26/1) lalu.
Sebagai informasi, Ayu sempat melaporkan Sean ke Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus dugaan penganiayaan. Namun, polisi menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena tidak menemukan unsur pidana. Sean justru berbalik melaporkan Ayu atas dugaan pencemaran nama baik. [tum]