Wahanaadvokat.com | Kekasih Indra Kenz, yakni Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei resmi ditahan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi skema binary option platform Binomo pada Selasa (19/4/2022).
Penahanan dilakukan usai keduanya diperiksa sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri Senin kemarin (18/4). Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga:
Kapolri Tunjuk Brigjen Cahyono Wibowo Kepala Korps Pemberantasan Korupsi
"Betul, penyidik menahannya. Mulai tadi pagi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (19/4).
Ia mengatakan bahwa kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, Vanessa ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan sang ayah dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. Mereka diduga turut menyamarkan dana atau menyembunyikan uang yang didapat Indra dari hasil tindak pidana.
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
Mereka dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Vanessa diduga menerima uang sebesar Rp 1,1 miliar dari kekasihnya itu.
Dari penelusuran penyidik, kata Ramadhan, Vanessa juga diduga menerima aset sebidang tanah di Kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp 7,8 miliar.