Wahanaadvokat.com | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melapor dan berkoordinasi ke Mabes Polri terkait peristiwa dua anggota Brimob yang mencabut paksa berkas pelanggaran truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balonggandu, Karawang, Jawa Barat pada Kamis (3/3/2023) lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyebut pihaknya sudah melaporkan ke Mabes Polri setelah sebelumnya melakukan diskusi dan koordinasi terkait peristiwa tersebut.
Baca Juga:
Bukan Hanya Warga, 3 Kepala Desa Kecamatan Laguboti Juga Melarang Truk TPL Melintas dari Desanya
"Sudah kita diskusikan, sudah dilaporkan juga," kata Budi usai acara diskusi Penertiban ODOL di Semarang, Senin (7/3) malam.
Dari hasil pemeriksaan sementara disebutkan bahwa kedatangan dua oknum Brimob dengan membawa senjata laras panjang ke kantor jembatan timbang Balonggandu lebih bersifat pribadi, bukan institusi.
"Pribadi itu, bukan institusi," jawab singkat Budi.
Baca Juga:
Jadi Tersangka, Sopir Truk Maut di Simalungun Positif Konsumsi Narkoba
Budi berkata kejadian tersebut menjadi warning bagi petugas di jajarannya untuk tidak nakal dalam menjalankan tugas. Ia pun meminta masyarakat, khususnya sopir muatan barang untuk berani melapor bila mendapati petugas Dishub yang nakal.
"Silakan langsung lapor saya, tadi sudah saya sampaikan ke para sopir dan pengusaha angkutan barang," ujar Budi
Melansir dari informasi yang didapat CNN Indonesia, kedatangan kedua oknum Brimob Resimen II Pelopor Korbrimob Polri tersebut ke kantor UPPKM Balonggandu Karawang atas suruhan Kompol WG, anggota Yanma Polda Metro Jaya.
Kompol WG disebut sebagai pemilik PT. Dejavu Express yang armada angkutnya diberhentikan di jembatan timbang karena pelanggaran ODOL.
Mabes Polri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait aksi dua anggota Brimob tersebut. [tum]