Wahanaadvokat.com | Penyidik Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta telah melimpahkan berkas tahap kedua kasus tindak pidana penganiayaan pada kegiatan Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) 2021 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (3/01/2022).
Tim penyidik Polresta Surakarta dalam pelimpahan berkas tahap kedua kasus Diklatsat Menwa dengan mengirimkan sejumlah barang bukti dan dua tersangka yakni Nanang Fahrizal Maulana (22) warga Pati selaku komandan latihan Menwa UNS dan Fauzal Pujut Juliono (22) warga Wonogiri selaku Kepala Provos Menwa UNS ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari setempat karena sudah dinyatakan lengkap (P21).
Baca Juga:
SV UNS Surakarta Bersinergi dengan Dewisnu untuk Pengembangan Pariwisata Jawa Tengah
Menurut Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto mengatakan kasus tindak pidana secara bersama sama melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, yakni Gilang Endy Saputra (21), pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021, dan atau atas kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia itu, sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari setempat.
Wakapolres menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yakni Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Satuan Reskrim Polresta Surakarta, kata Kapolres, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 26 saksi dan meminta keterangan dari ahli forensik dan ahli pidana serta berdasarkan hasil otopsi dan hasil gelar perkara yang dilakukan, pada tanggal 5 November 2021, maka penyidik menetapkan dua tersangka atas tindak pidana tersebut yakni Fauzal Pujut Juliono selaku Kepala Provos Menwa UNS dan Nanang Fahrizal Maulana selaku komandan latihan Menwa UNS.
Baca Juga:
Chatarina Girsang Jadi Plt. Rektor Uiversitas Sebelas Maret Gantikan Jamal Wiwoho
Korban melakukan kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021 yang terjadi pada tanggal 23 Oktober 2021 mulai pukul 06.00 WIB hingga 24 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. Korban mengalami pemukulan dari pelatih dengan cara dipopor dengan senjata replika laras panjang di bagian helmnya dan dipukul dengan menggunakan matras.
Selain itu, penyidik Polresta Surakarta melakukan penimbangan senjata replika laras panjang yang digunakan untuk memukul korban, dengan berat 3.606,88 gram dan helm dengan berat 1.170,76 gram sehingga diduga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kronologis perkembangan yang dilakukan penyidik Polresta Surakarta pertama telah mengirim berkas tahap satu kepada JPU Kejari Surakarta, pada tanggal 30 November 2021 dan kedua JPU mengembalikan berkas untuk dilengkapi yang masih kurang oleh penyidik, pada tanggal 13 Desember 2021.
Selanjutnya, penyidik Satreskrim Poltresta Surakarta telah melengkapi berkas perkara dan mengirim kembali kepada JPU di Kantor Kejari, pada tanggal 22 Desember 2021. Penyidik Satrekrim Polresta Surakarta kemudian menerima surat dari Kepala Kejari Surakarta, berkas dinyatakan lengkap (P21), pada tanggal 28 Desember 2021.
"Penyidik Satrekrim Polresta Surakarta, Senin ini, mengirimkan kedua tersangka bersama barang bukti ke JPU Kantor Kejari Surakarta untuk diteliti dan untuk didaftarkan proses pengadian di PN setempat," kata Wakapolres didampingi Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Djohan Andika. [tum]