Wahanaadvokat.com | Sebanyak 11 mahasiswa yang mengembalikan dana beasiswa mencapai Rp 135,5 juta diterima penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Rabu, mengatakan jumlah mahasiswa yang mengembalikan dana beasiswa tersebut terus bertambah.
Baca Juga:
LPDP Akan Pilihkan Kampus dan Jurusan untuk Penerima Beasiswa, 80 Persen Fokus STEM
"Sebelumnya ada 38 mahasiswa mengembalikan dana beasiswa. Dan kini ada 11 orang lagi. Sedangkan mahasiswa yang tidak berhak dan memenuhi syarat menerima beasiswa mencapai 400-an mahasiswa," kata Kombes Pol Winardy.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.
Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.
Baca Juga:
Pesta Perak SMP Katolik Fatima 2 Sarudik, Erman: Pemkab Tapteng Komit Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Berdasarkan hasil penyidikan ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Mereka mengetahui dirinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.
Kombes Pol Winardy mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut masih berproses dan tinggal menunggu penetapan tersangka setelah gelar perkara yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
Namun, kata Kombes Pol Winardy, Polda Aceh memberikan kesempatan kepada ratusan penerima yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk mengembalikan uang beasiswa yang mereka terima ke kas daerah.