Wahanaadvokat.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang tidak menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok, disorot Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Bea Cukai.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan, pelimpahan kasus ini menunjukkan bahwa Kejati DKI gampang menyerah. Padahal, menurutnya, Kejati baru mengusut kasus ini sekitar satu bulan terakhir.
Baca Juga:
Maki Minta Presiden Prabowo Tarik Daftar Capim KPK yang Dikirim Jokowi ke DPR
"Menyayangkan Kejati DKI yang gampang menyerah, sehingga dengan gampangnya dan cepatnya juga ini sudah dinyatakan tidak ada korupsi dan dilimpahkan kepada Bea Cukai," kata Boyamin, Kamis (7/4).
Menurut Boyamin, Kejati semestinya lebih serius mencari bukti-bukti yang mengarah ke dugaan korupsi. Ia berkata dalam kasus ini setidaknya ada dugaan terkait suap, gratifikasi dan sebagainya.
Boyamin mengatakan, Kejati terlalu cepat menyimpulkan bahwa dalam kasus ini tak ada dugaan korupsi. Seharusnya Kejati bisa menyelidiki kasus ini hingga enam bulan.
Baca Juga:
Pemberantasan Korupsi Tidak Optimal, MAKI Dorong Pemerintah Sahkan RUU Perampasan Aset
"Didalami betul ada dugaan korupsinya itu, atas lolosnya kontainer ini ke luar negeri, bisa aja dugaan-dugaan terkait tindak pidana korupsi," ujar Boyamin.
Menurutnya, Kejati DKI juga bisa melakukan langkah-langkah strategis, termasuk menemukan alat bukti elektronik lain yang bisa membuktikan dugaan korupsi dalam perkara ini.
Kejati DKI juga bisa melakukan penyelidikan dengan delik omisi. Menurut Boyamin, delik omisi adalah, seseorang, khususnya oknum pejabat yang seharusnya melakukan tugasnya tapi tidak melakukan.
Boyamin mengingatkan bahwa dalam perkara kontainer minyak goreng, yang dikamuflase adalah dokumen sayuran.
Dengan modus demikian, kata dia, mestinya delik omisi bisa menjerat pelaku karena kontainer untuk minyak goreng dan sayuran pasti berbeda.
"Ini kan dikirim ke Hong Kong, butuh waktu minimal tiga hari. Jadi kalau itu sayuran, pakai kontainer freezer, tapi kenyataannya pakai kontainer biasa yang itu patut dicurigai, sehingga dibongkar sebelum dibolehkan lolos," ujar Boyamin.
"Jadi dengan 24 kontainer itu, 23 kan sudah lolos, sudah terjual. Makanya ini harus didalami dengan istilah delik omisi, karena dibiarkan lolos, karena harusnya kan tidak lolos," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan tak menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses ekspor minyak goreng melalui pelabuhan Tanjung Priok.
Padahal jaksa sempat menyebut kasus ini bagian dari sengkarut mafia minyak goreng yang memicu kelangkaan di tengah masyarakat.
Kini Jaksa menyatakan bahwa perkara yang didalami itu diduga melanggar tindak pidana kepabeanan. Sehingga, kasus itu dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok.
Perkara itu telah dilimpahkan ke penyidik kepabeanan sejak 5 April 2022 lalu. Dari hasil pendalaman tim Jaksa, penyidik menduga bahwa PT AMJ sejak Juli 2021 hingga Desember berhak mengekspor minyak goreng dari kemasan merek tertentu sebanyak 13.211 karton atau seberat 159.503 kilogram ke Hong Kong.
Namun, perusahaan diduga memalsukan data ekspor minyak tersebut dengan mengganti kode minyak goreng menjadi sayur. [tum]