Wahanaadvokat.com | Edy Mulyadi didakwa telah menyiarkan pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat melalui pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat) beberapa waktu lalu.
"Terdakwa Edy Mulyadi selaku pembicara dalam acara press conference yang dilaksanakan oleh KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat) sekaligus pemilik Channel Youtube BANG EDY CHANNEL, menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Pusat, Selasa (10/5).
Baca Juga:
Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak': Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa menyebut Edy kerap kali mengunggah video berupa opini seputar kebijakan pemerintah pada tahun 2021. Opini itu menimbulkan pro dan kontra.
"Alih-alih membuktikan kebenaran asumsi, opini pribadi melalui mekanisme hukum dan peraturan Undang-undang yang berlaku di Indonesia selaku warga negara yang baik, taat hukum, terdakwa justru menyiarkan berita bohong dengan ungkapan pernyataan-pernyataan dan opini yang tak pasti kebenarannya kepada masyarakat luas, baik pidato langsung, live streaming maupun unggah konten video di Youtube," tutur jaksa.
Jaksa berujar konten tersebut di bawah naungan portal media FNN-- yang disebutnya tidak terdaftar di Dewan Pers.
Baca Juga:
Suku Dayak Masih Tunggu Edy Mulyadi Minta Maaf soal 'Jin Buang Anak'
"Perusahaan pers FNN tersebut tidak terdaftar pada Dewan Pers setelah dicek dan telah pula dilakukan penelitian resmi oleh Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang di Indonesia," imbuhnya.
Jaksa menyebut Edy mendulang keuntungan pribadi berkat banyaknya orang yang mengikuti dan menyukai setiap video yang diunggah. Akun Youtube itu juga pernah mendapat silver play bottom.
Jaksa menambahkan terdapat sejumlah konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di akun Youtube Edy. Satu di antaranya berjudul 'Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat'.
Dalam video itu, Edy mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Ia menyebut Kalimantan Timur sebagai tempat 'jin buang anak' sehingga menjadi aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut.
Ia mengatakan segmentasi orang-orang di Kalimantan Timur adalah 'kuntilanak' hingga 'genderuwo'.
"Dari sekian banyak konten yang diunggah terdakwa pada video channel Youtube terdakwa, ada beberapa konten terkait menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa.
Konten lain yang disebut jaksa memenuhi unsur penyebaran berita bohong dan menimbulkan keonaran ialah 'Indonesia Dijarah, Rakyat Dipaksa Pasrah, Bersuara Risiko Penjara'.
Atas perbuatannya, Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP. [tum]